DPRD Provinsi Jambi
Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri
Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral pada Pemilu 2024.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
7. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin sedang
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.
Sanksi: Hukuman disiplin berat
12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.
Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Hadiri HUT Kabupaten Batanghari
Baca juga: Tema Debat Anies-Muhaimin Vs Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Uraian Sanksi ASN Tidak Netral
1. Sanksi Moral Terbuka
Ini Alasan KPU Pindahkan Logistik Pemilu 2024 ke GOR Sarolangun |
![]() |
---|
Update Lagi Kode Redeem Terbaru Mobile Legends ML Jumat 1 Desember 2023 |
![]() |
---|
Ammar Zoni Pilih Latihan Tinju Ketimbang Hadir di Sidang Cerai Irish Bella |
![]() |
---|
Arsenal Tertarik Datangkan Benjamin Sesko dari RB Leipzig |
![]() |
---|
Download MP3 Nike Ardilla Terbaik 90-an Full, Pakai Spotify Lebih Mudah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.