Firli Bahuri Tersangka
Firli Bahuri Tak Berkutik Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, Ajudan Ditarik KPK
Firli Bahuri tidak berkutik usai jadi tersangka dugaan pemerasan, dia tak dapat bantuan hukum dan ajudan ditarik KPK.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Status tersebut ditetapkan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus itu.
Dia diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi hingga suap.
Usai menjadi tersangka, nasib malang menimpa Firli.
Diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga dipastikan tak mendapat bantuan hukum dari Lembaga Antirasuah itu.
Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik aide de camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli Bahuri dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.
Baca juga: Kata Kapolda Metro Jaya Soal Penahanan Firli Bahuri, Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Baca juga: Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Dikabarkan akan Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAD
Baca juga: MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Hari Ini
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tak memberikan bantuan hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli karena merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli Bahuri tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK.
"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ucap Ali.
Kemudian, lanjut Ali, KPK juga menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. Ali menyampaikan hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK juga memutuskan Firli Bahuri tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.
"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali.
Baca juga: Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu Jika Datang ke Gedung KPK
Seperti diketahui, Firli Bahuri ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK mendapatkan bantuan keamanan berupa ajudan dari Mabes Polri.
Belakangan, ajudan tersebut ditarik dan kembali ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri. Penarikan ajudan itu dilakukan di tengah kasus dugaan pemerasan Firli yang sedang diusut oleh di Polda Metro Jaya.
Sebagai gantinya, Firli Bahuri dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penarikan Kevin Egananta kemebali ke Mabes Polri.
Namun demikian, Ramadhan tidak merincikan alasan penarikan dan sejak kapan Kevin Egananta ditarik dari tugasnya sebagai ADC Ketua KPK.
“Betul bahwa ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri,” kata Ramadhan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lima Ahli Waris Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di Batanghari Terima Santunan
Baca juga: Dinar Candy Akui Pacaran dengan Suami Orang, Tunggu Ko Apex Selesaikan Masalah dengan Ayu Soraya
Baca juga: Rekomendasi Wisata di Libur Sekolah, Taman Rimba Dengan Ratusan Satwa
Baca juga: Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Dikabarkan akan Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAD
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
korupsi
pemerasan
suap
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Ajudan
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.