Pilpres 2024
MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, Rabu (29/11/2023).
TRIBUNJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres, Rabu (29/11/2023).
Sidang tersebut berdasarkan agenda yang tercantum pada situs resmi MKRI.
"Perkara 141/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari situs resmi MK, Rabu ini.
Adapun sidang uji materiil Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum tersebut dijadwalkan akan digelar, pukul 11.00 WIB.
Unuk diketahui bahwa permohonan uji materiil ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.
Brahma meminta Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX 11/2023 untuk diubah.
Dalam Petitum, Brahma meminta aturan agar seseorang dapat mencalonkan diri sebagai capres-cawapres itu, minimal berusia di bawah 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Baca juga: 5 Poin Putusan MKMK yang Mencopot Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Gempa Terkini Selasa 28 November 2023 Getarkan Pidie Jaya Aceh di Kedalaman 10 Km
Baca juga: Janji Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyarawatan hakim atau RPH untuk sejumlah perkara, pada Selasa (21/11/2023).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, dalam RPH tersebut satu di antaranya membahas mengenai Perkara 141/PUU-XXI/2023 tentang pengujian syarat batas minimal usia capres cawapres sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya perkara 141," ucap Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, pada Selasa (21/11/2023).
Enny menegaskan, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pembahasan Perkara 141/PUU-XXI/2023, yang menguji norma pada UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
"Untuk perkara 141 sebagaimana putusan MKMK, tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PSG 1-1 Newcastle: Tuan Rumah Terselamatkan Penalti Kylian Mbappe
Baca juga: Edi Purwanto Targetkan 2024 PDI-P Pertahankan Kursi Ketua DPRD dan Bupati Muaro Jambi, Ini Arahannya
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 29 November 2023: Drakor While You Were Sleeping dan Top Spot
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi
Enny Nurbaningsih
Anwar Usman
capres
Cawapres
gugatan
putusan
sidang
Tribunjambi.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.