Lima Ahli Waris Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di Batanghari Terima Santunan

Al Haris dalam kegiatan tersebut menyerahkan langsung secara simbolis kepada keluarga ahli waris yang turut didampingi Bupati Batanghari Fadhil Arie

Editor: Rahimin
istimewa
Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan langsung secara simbolis kepada keluarga ahli waris. 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan santunan manfaat jaminan kematian dari program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) pemerintah Provinsi Jambi kepada keluarga ahli waris.

Penyerahan santunan ini dilaksanakan berbarengan dengan pembukaan kegiatan Turnamen Sepakbola Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cup I Provinsi Jambi 2023 yang berlangsung di lapangan Koni Muarabulian, Batanghari, Selasa (14/11/2023).

Gubernur Jambi, Al Haris dalam kegiatan tersebut menyerahkan langsung secara simbolis kepada keluarga ahli waris yang turut didampingi Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.

Ada lima keluarga ahli waris selaku penerima yaitu, untuk keluarga Basid dari Desa Sungai Baung, untuk keluarga Alamsyah dari Desa Olak, untuk keluarga Amran dari Desa Aro, untuk keluarga Subaida dari Desa Napal Sisik, dan untuk keluarga Kabul Priyono dari Desa Simpang Kubu Kandang.

Fadhil Arief simbolis ahli waris
Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief menyerahkan langsung secara simbolis kepada keluarga ahli waris.

Al Haris mengapresiasi APDESI Provinsi Jambi yang terus kompak dan selalu menjaga silaturahmi antar kepala desa.

"Alhamdulillah APDESI terus menguat barisannya, dulu forum-forum Kades dan sekarang menjadi APDESI, dan APDESI hari ini luar biasa kompak, silaturahmi luar biasa, mudah-mudahan hal seperti ini terus dijaga," katanya.

Gubernur juga mengapresiasi bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BKBK, karena telah dirasakan secara langsung oleh ahli waris.

“Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta,” ungkapnya.

Adapun alokasi dana BKBK sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.16 Tahun 2022 ini diberikan kepada Masyarakat Miskin Ekstrim sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi masyarakat di Provinsi Jambi.

, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul menambahkan, program BKBK ini merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstrim ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Program merupakan bentuk aksi nyata negara atau pemerintah daerah melalui program Gubernur Jambi hadir untuk melindungi pekerja,” katanya. (*)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dorong Perlindungan Pekerja, Wamen Ketenagakerjaan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Jambi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi BPU di Batanghari

Baca juga: Jadi Pemateri Dialog Orasi, Muhammad Syahrul Tegaskan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved