Firli Bahuri Tersangka
Firli Bahuri Tak Berkutik Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, Ajudan Ditarik KPK
Firli Bahuri tidak berkutik usai jadi tersangka dugaan pemerasan, dia tak dapat bantuan hukum dan ajudan ditarik KPK.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Belakangan, ajudan tersebut ditarik dan kembali ditugaskan di Bareskrim Mabes Polri. Penarikan ajudan itu dilakukan di tengah kasus dugaan pemerasan Firli yang sedang diusut oleh di Polda Metro Jaya.
Sebagai gantinya, Firli Bahuri dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penarikan Kevin Egananta kemebali ke Mabes Polri.
Namun demikian, Ramadhan tidak merincikan alasan penarikan dan sejak kapan Kevin Egananta ditarik dari tugasnya sebagai ADC Ketua KPK.
“Betul bahwa ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri,” kata Ramadhan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lima Ahli Waris Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di Batanghari Terima Santunan
Baca juga: Dinar Candy Akui Pacaran dengan Suami Orang, Tunggu Ko Apex Selesaikan Masalah dengan Ayu Soraya
Baca juga: Rekomendasi Wisata di Libur Sekolah, Taman Rimba Dengan Ratusan Satwa
Baca juga: Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Dikabarkan akan Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAD
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
korupsi
pemerasan
suap
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Ajudan
Tribunjambi.com
Eks Ketua KPK Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya, Ini Alasan Pihak Firli Bahuri |
![]() |
---|
MAKI Sebut Kapolda Metro Jaya Hentikan Kasus Pemerasan Eks Ketua KPK pada SYL, Karyoto Membantah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Jawab Soal Mantan Ketua KPK Hilang Kontak Usai Mangkir dari Pemeriksaan |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Hilang Kontak Usai Mangkir Pemeriksaan Tersangka Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Bareskrim Pastikan Firli Bahuri Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.