Firli Bahuri Tersangka

Firli Bahuri Tak Berkutik Usai Jadi Tersangka: Tak Dapat Bantuan Hukum, Ajudan Ditarik KPK

Firli Bahuri tidak berkutik usai jadi tersangka dugaan pemerasan, dia tak dapat bantuan hukum dan ajudan ditarik KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Firli Bahuri tidak berkutik usai jadi tersangka dugaan pemerasan, dia tak dapat bantuan hukum dan ajudan ditarik KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Status tersebut ditetapkan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri yang menyelidiki kasus itu.

Dia diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi hingga suap.

Usai menjadi tersangka, nasib malang menimpa Firli.

Diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri juga dipastikan tak mendapat bantuan hukum dari Lembaga Antirasuah itu.

Tak hanya itu, KPK juga memutuskan untuk menarik aide de camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli Bahuri dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.

Baca juga: Kata Kapolda Metro Jaya Soal Penahanan Firli Bahuri, Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Dikabarkan akan Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAD

Baca juga: MK Putuskan Gugatan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Mahasiswa Hari Ini

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tak memberikan bantuan hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli karena merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

KPK tidak dapat memberikan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli Bahuri tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK.

"Tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ucap Ali.

Kemudian, lanjut Ali, KPK juga menarik ajudan yang melekat pada Firli Bahuri. Ali menyampaikan hasil rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK juga memutuskan Firli Bahuri tidak lagi berhak menerima bantuan keamanan.

"Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)," ujar Ali.

Baca juga: Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu Jika Datang ke Gedung KPK

Seperti diketahui, Firli Bahuri ketika masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK mendapatkan bantuan keamanan berupa ajudan dari Mabes Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved