Pemprov Jambi Tunggu Juklak dan Juknis Single Salary atau Gaji Tunggal Bagi PNS

Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS.

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Hai.Grid.ID
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan surat resmi dari Kementrian Keuangan, Mentri PANRB dan Mendagri terkait dengan single salery belum diterima. 

“Sepertinya masih dibahas ya. Mengenai gaji tunggal ini, artinya hanya satu saja, tunjangan, termasuk TPP menjadi ada disitu. Jadi antara gaji dan tunjangan menjadi satu,” katanya pada Selasa (28/11/2923).

Sekda memperkirakan untuk juklak dan juknis dari kementrian terkait kemungkinan akan keluar pada Desember nanti.

Untuk itu, Pemprov Jambi sudah mepersiapkan pada Desember ini untuk dijalankan pada 2024 mendatang.

“Awal Desember nanti kita antisipasi, jika diterapkan dan kalaulah terlambat kemungkinan besar akan dirapel di Februari 2024,” pungkansya.

Baca juga: Perhatikan Nasib Guru, Pemkab Muaro Jambi Berikan Beasiswa dan Naikkan Gaji

Baca juga: Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia, Jambi di Nomor 20

Baca juga: Budi Yako Sayangkan Kenaikan UMP Jambi Tidak Sesuai untuk Honorer dan PTT

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved