Pemprov Jambi Tunggu Juklak dan Juknis Single Salary atau Gaji Tunggal Bagi PNS
Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS.
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan surat resmi dari Kementrian Keuangan, Mentri PANRB dan Mendagri terkait dengan single salery belum diterima.
“Sepertinya masih dibahas ya. Mengenai gaji tunggal ini, artinya hanya satu saja, tunjangan, termasuk TPP menjadi ada disitu. Jadi antara gaji dan tunjangan menjadi satu,” katanya pada Selasa (28/11/2923).
Sekda memperkirakan untuk juklak dan juknis dari kementrian terkait kemungkinan akan keluar pada Desember nanti.
Untuk itu, Pemprov Jambi sudah mepersiapkan pada Desember ini untuk dijalankan pada 2024 mendatang.
“Awal Desember nanti kita antisipasi, jika diterapkan dan kalaulah terlambat kemungkinan besar akan dirapel di Februari 2024,” pungkansya.
Baca juga: Perhatikan Nasib Guru, Pemkab Muaro Jambi Berikan Beasiswa dan Naikkan Gaji
Baca juga: Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia, Jambi di Nomor 20
Baca juga: Budi Yako Sayangkan Kenaikan UMP Jambi Tidak Sesuai untuk Honorer dan PTT
Siapa Saja Kader Partai di Kabinet Presiden Prabowo? Daftarnya: Gerindra, Golkar, PSI hingga PKS |
![]() |
---|
Ada 146 KK Suku Anak Dalam di Batang Hari Jambi, Tapi Masih Nomaden |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Calon Direktur PDAM Pancuran Telago Bungo Jambi, Tersisa Tahap Akhir ke Bupati |
![]() |
---|
Harga Sawit di Jambi periode 19-25 September 2025 Turun Tipis Jadi Rp3.641 per Kg |
![]() |
---|
Kedok Dokter Gadungan di Bantul Terbongkar! Lulusan SMA Kuras Rp538,95 Juta dengan Vonis HIV Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.