DPRD Provinsi Jambi

Budi Yako Sayangkan Kenaikan UMP Jambi Tidak Sesuai untuk Honorer dan PTT

Menurut Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi Budi yako, kenaikan gaji UMP yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi belum sesuai dengan yang diba

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Hasbi Sabirin/tribunjambi
Budi Yako 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menurut Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi Budi yako, kenaikan gaji UMP yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi belum sesuai dengan yang dibayarkan oleh pihak dinas yang ada di Kabupaten dan Kota Se Provinsi Jambi

Budi Yako mengatakan, dirinya sangat menyayangkan pemerintah provinsi Jambi (Pemprov) tidak membayar gaji honor dan PTT dengan sesuai.

"Saya sangat menyangkan terhadap pemerintah provinsi Jambi dimana menuntut perusahaan untuk membayar gaji sesuai UMP, akan tetapi pemprov tidak memberi contoh dengan memberikan Gaji honor atau PTT dengan sesuai," jelasnya, Sabtu (25/11)

Menurutnya, jika dilihat dari segi UMP tahun 2023 di angka Rp. 2.943.121 dan pada tahun 2024 mendatang resmi di sepakati naik 3,2 persen dan menjadi Rp. 3.037.121.

"Sedangkan coba kita lihat berapa gaji honor atau PTT di kabupaten atau kota se perovinsi Jambi, paling hanya Rp. 1,5 juta," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Budi Yako Sebut Kenaikan UMP Jambi 2024 Masih Wajar

Baca juga: DPRD Muaro Jambi Setujui 30 Persen Lebih APBD untuk Pendidikan 

Baca juga: Penemuan Kerangka Manusia Dicor di Kamar Rumah di Blitar, Keluarga Tak Kaget SH Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved