Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia, Jambi di Nomor 20

Kenaikan UMP 2024 tidak terlalu signifikan, kenaikan tertinggi sekitar 7 persen di beberapa wilayah. Kenaikan rata-rata UMP 2024 di angka 3-4 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

TRIBUNJAMBI.COM - Seluruh provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum provinsi (UMP) 2024.

Namun kenaikan UMP 2024 tidak terlalu signifikan, kenaikan tertinggi sekitar 7 persen di beberapa wilayah.

Kenaikan rata-rata UMP 2024 di angka 3-4 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 paling tinggi di Indonesia.

Sementara provinsi dengan UMP 2024 terendah adalah Jawa Tengah.

Kenaikan UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Setelah UMP 2024 ditetapkan, masing-masing pemerintah kabupaten atau kota akan mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2023.

UMP dan UMK 2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Dukung Maulana di Pilwako Jambi 2024, PAN Disebut Kekurangan Kader

Baca juga: Komitmen Mendorong Percepatan Pembangunan Desa, Pj Bupati Muaro Jambi Dapat Penghargaan

Berikut daftar UMP 2024 dari yang etrtinggi hingga terendah:

1. DKI Jakarta
UMP 2024: Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen)
UMP 2023: Rp 4.901.798

2. Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696

3. Papua Selatan
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696

4. Papua Pegunungan
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696

5. Papua Barat Daya
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.696

6. Papua Tengah
UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,13 persen)
UMP 2023: Rp 3.864.700

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Fitriani di Blitar 2 Tahun Lalu oleh Suaminya, Jasadnya Dicor di Kamar

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved