Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia, Jambi di Nomor 20

Kenaikan UMP 2024 tidak terlalu signifikan, kenaikan tertinggi sekitar 7 persen di beberapa wilayah. Kenaikan rata-rata UMP 2024 di angka 3-4 persen.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Palu
Ilustrasi upah minimum 

37. Jawa Barat
UMP 2024: Rp 2.057.495 (naik 3,57 persen)
UMP 2023: Rp 1.986.670

38. Jawa Tengah
UMP 2024: Rp 2.036.947 (naik 4,02 persen)
UMP 2023: Rp 1.958.169.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tanpa Pesan Terakhir - Seventeen, Kau Langkahkan Kakimu

Baca juga: Dukung Maulana di Pilwako Jambi 2024, PAN Disebut Kekurangan Kader

Baca juga: Prediksi Skor Salernitana vs Lazio, Berita Tim dan Starting XI, Kick off 21.00 WIB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved