Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Apa Isinya?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ungkap Enny.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK.
Ini seperti disampaikan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (22/11/2023).
Surat keberatan Anwar Usman itu sudah diteken pekan lalu.
"Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar dia.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut terkait surat keberatan Anwar usman itu.
"Sedang kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Enny.
Baca juga: Yenny Wahid: Salah Satu Fokus Ganjar-Mahfud adalah Beri Perhatian Khusus untuk Pendidikan Pesantren
Baca juga: Anies Baswedan Kritik Pembangunan IKN: Tujuan dan Langkah yang Dikerjakan Itu Tidak Nyambung
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Setelah Anwar Usman diberhentikan, MK Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Seperti diketahui bahwa Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal syarat usia Capres-Cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie pun meminta kepada Wakil Ketua MK segera melakukan pemilihan Ketua MK baru.
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi
Suhartoyo
Majelis Kehormatan
Jimly Asshiddiqie
Presiden Jokowi
capres
Cawapres
Tribunjambi.com
Pemkab Tebo Jambi Sediakan Lahan 8 Hektare Lebih untuk Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Ketua LAM Kota Jambi Imbau Mahasiswa dan Pemerintah Jaga Kondusifitas Demonstrasi |
![]() |
---|
Musisi Korea Selatan eaJ Park Soroti Demokrasi Indonesia dan Tunda Penjualan Tiket Konser Jakarta |
![]() |
---|
Lemas Uya Kuta Rumahnya Dijarah hingga Kucingnya Diambil: Ikhlas Tapi Sedih Makhluk Hidup Dijarah |
![]() |
---|
Profil Bella Shofie, Mundur dari DPRD Buru, Diduga Absen 11 Bulan dan Lebih Mementingkan Kecantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.