Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK, Apa Isinya?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi ketua MK.

Seperti diketahui bahwa pengangkatan itu dilakukan usai sidang putusan MKMK terkait pelanggaran etik yang dilakukan ketua MK sebelumnya.

Dalam putusan itu, ipar Presiden Jokowi terbukti melakukan pelanggaran etik dan jabatannya dicopot.

Hakim MKMK dalam putusannya meminta dilakukan pemilihan Ketua MK yang baru dan kemudian terpilih Suhartoyo.

Belakangan, hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk menggantikannya.

Keberatan itu berdasarkan surat yang tersebar di kalangan wartawan di Jakarta.

Surat tersebut dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan.

Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Kembali Dilaporkan, Diduga Langgar Etik Atas Pernyataan Pasca Putusan MKMK

Baca juga: Gempa Terkini Selasa 21 November 2023 Getarkan Lembata NTT Bermagnitudo 2.8

Baca juga: Jazilul Tantang Prabowo Buktikan Pernyataannya Soal Jokowi Beri IUP ke PBNU: Jangan Asal Bicara

Inti dalam surat meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Tribunnews.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan terkait adanya surat keberatan yang diajukan Anwar Usman.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2023," kata Enny, saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Dia mengungkapkan, surat keberatan itu diajukan Anwar Usman ke MK oleh 3 kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny mengatakan, surat tersebut masih terus dibahas dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Dia juga menegaskan, dalam RPH berkaitan surat tersebut, Anwar Usman dipastikan tidak dilibatkan.

Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved