Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Alasan Ketua KPK Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Ketua KPK Firli Bahuri, batal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, batal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.

Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Iis Dahlia Bongkar Sikap Ayu Ting Ting Setelah Jadi Penyanyi Dangdut Terkenal dan Banyak Uang

Baca juga: Prediksi Skor Osasuna vs Granada di La Liga Malam Ini - 02.00 WIB

Baca juga: Dinar Candy Bakal Pergi Umroh Pasca Dilaporkan karena Dituding Jadi Pelakor: Mau Tenangin Diri

Baca juga: Mimin Ngaku Tak Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Tanpa Bukti yang Jelas, Saya Tak di TKP

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved