Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Alasan Ketua KPK Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Ketua KPK Firli Bahuri, batal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, batal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (18/10/2023).

"(Firli) dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Menjawab Teka-teki Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Gelora Dukung Gibran

Ade juga mengungkapkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firl dan rencananya dilakukan pada pekan depan.

"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang," ucapnya.

Awal Kasus

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.

Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."

"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.

Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved