Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Alasan Ketua KPK Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian
Ketua KPK Firli Bahuri, batal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, batal diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Seyogyanya dia diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).
Batalnya pemeriksaan itu disampaikan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Nurul Ghufron.
Ghufron mengungkapkan, Firli Bahuri batal diperiksa lantaran sudah ada agenda kegiatan lain pada hari ini.
Kendati demikian, Ghufron menegaskan tidak hadirnya Firli Bahuri bukan bentuk menghindari panggilan dari Polda Metro Jaya.
"Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat, (20/10/2023).
Dia telah meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Bahkan, penjadwalan itu turut dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Ghufron.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Minta Dijadwalkan Ulang
Baca juga: Mimin Ngaku Tak Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Tanpa Bukti yang Jelas, Saya Tak di TKP
Baca juga: Kualitas Udara Jambi Jumat 20 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB Kategori Tidak Sehat Kelompok Sensitif
Selain ada agenda lain, Ghufron juga mengatakan Firli masih perlu mempelajari materi pemeriksaan lantaran surat panggilan baru diterimanya kemarin, Kamis (19/10/2023).
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," katanya.
Ghufron pun menegaskan Firli akan tetap menghormati proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul ini.
"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," pungkas Ghufron.
Sebelumnya, puluhan saksi telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus ini naik ke penyidikan pada 9 Oktober-18 Oktober 2023 lalu.
Adapun diantaranya adalah Syahrul; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli; pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan terhadap Firli pada Rabu (18/10/2023).
"(Firli) dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober," ujarnya, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Menjawab Teka-teki Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Gelora Dukung Gibran
Ade juga mengungkapkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firl dan rencananya dilakukan pada pekan depan.
"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang," ucapnya.
Awal Kasus
Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."
"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.
Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.
Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Iis Dahlia Bongkar Sikap Ayu Ting Ting Setelah Jadi Penyanyi Dangdut Terkenal dan Banyak Uang
Baca juga: Prediksi Skor Osasuna vs Granada di La Liga Malam Ini - 02.00 WIB
Baca juga: Dinar Candy Bakal Pergi Umroh Pasca Dilaporkan karena Dituding Jadi Pelakor: Mau Tenangin Diri
Baca juga: Mimin Ngaku Tak Terlibat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Tanpa Bukti yang Jelas, Saya Tak di TKP
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Firli Bahuri
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
pemerasan
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.