Perangkat Desa di Tanjabbar Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Temukan 30 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru, berinisial FZ sebagai tersangka kasus narkoba.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Perangkat desa di Tanjabbar jadi bandar narkoba. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru, berinisial FZ sebagai tersangka kasus narkoba.

Selain FZ penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni WN yang ditangkap secara bersamaan. 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan, pihaknya menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru dan WN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. 

"Iya, dua orang tersangkanya yang merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan pengedar, dan lainnya hanya pemakai saja," kata Al Hajat, Rabu (18/10).

Tiga orang pemakai itu berinisial R, L, dan F. Ketiganya, dikatakan dia, akan diajukan rehap ke Badan Narkotika Nasional (BNN). 

"Yang pemakai ini kita ajukan rehap ke BNN. Karena tidak ditemukan barang bukti pada mereka, tapi saat dites urine mereka positif," sebutnya.

Dia menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi. 

Masih menurut informasi, 5 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023. Lalu, dari 5 orang pelaku itu diduga ada 1 orang bandar yang juga diamankan. 

Bandar yang diamankan ini, merupakan salah satu perangkat desa yang berada di Desa Kampung Baru, yang menjabat sebagai Kaur berinisial FZ. 

Adapun barang bukti narkoba jenis sabu 30 gram yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket 

Dalam hal ini, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru membenarkan adanya penangkapan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan diantaranya 1 orang bandar. 

"Iya, dalam penanganan kita," ungkapnya.

Baca juga: Polres Sarolangun Berhasil Tangkap Kurir Narkoba Asal Riau, Barang Bukti Sabu Setengah Kilogram

Baca juga: Empat Orang Pembawa 30 Kg Sabu di Tanjung Jabung Barat Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Baca juga: Kurir Sabu-sabu Seberat 3 Kilogram Asal Sumatera Utara Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved