Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipertanyakan politisi Partai Nasdem.

Kritisi terhadap upaya tersebut disampaikan Bendahara Umum (Bendum) DPP NasDem Ahmad Sahroni.

Baca juga: Nasdem Geram KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Minta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Eks Mentan

Dia mempertanyakan keputusan KPK melakukan jemput paksa kader Nasdem tersebut.

Ahmad Sahroni menilai KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Dia mengtakatakan itu karena Syahrul Yasin Limpo yang merupakan kader Partai Nasdem itu sudah berjanji akan memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Sehingga mempertanyakan kenapa KPK seakan terburu-buru melakukan penjemputan paksa.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat. Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini? Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Kan itu dijadwalin tanggal 13 (Oktober). Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok (hari ini, red), mustinya itu dilalui dulu," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, upaya jempuk paksa KPK seharusnya dilakukan jika Syahrul Yasin Limpo tak kooperatif atau mangkir pada hari ini.

"Setelah dilalui, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini nggak, ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," kata Sahroni.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2013) malam.

Ali menyebut alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa karena khawatir SYL melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Respon Kampus Udimus Soal Kabar Mahasiswi Semarang yang Diduga Akhiri Hidup di Kosan

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023

Baca juga: Kunci dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 109, Kriteria Poster yang Baik

Baca juga: Bengkulu Selatan Gempa Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023 Bermagnitudo 4.0, Ini Data BMKG

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved