Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui bahwa politisi Partai Nasdem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) sekitar 19.30 WIB.

Penjemputan paksa itu setelah sebelumnya Lembaga Antirasuah itu melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun Syahrul Yasin Limpo mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023).

Dia berhalangan hadir karena minta ijin untuk ke kampung menemui ibunda yang sedang sakit.

Kemudian dia dijadwalkan ulang melakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat (13/10/2023).

Sepertinya KPK melakukan langkah terlebih dahulu dengan penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan mengapa melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Politisi Nasdem: Ada Apa dengan KPK? Kenapa Musti Terburu-buru?

Baca juga: Bengkulu Selatan Gempa Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023 Bermagnitudo 4.0, Ini Data BMKG

Baca juga: Respon Kampus Udimus Soal Kabar Mahasiswi Semarang yang Diduga Akhiri Hidup di Kosan

Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti," ujarnya dilanisr dari KompasTV, Kamis (12/10/2023).

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul Yasin juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.

"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.

Respon Partai Nadem

Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipertanyakan politisi Partai Nasdem.

Kritisi terhadap upaya tersebut disampaikan Bendahara Umum (Bendum) DPP NasDem Ahmad Sahroni.

Baca juga: Nasdem Geram KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Minta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Eks Mentan

Dia mempertanyakan keputusan KPK melakukan jemput paksa kader Nasdem tersebut.

Ahmad Sahroni menilai KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Dia mengtakatakan itu karena Syahrul Yasin Limpo yang merupakan kader Partai Nasdem itu sudah berjanji akan memenuhi panggilan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).

Sehingga mempertanyakan kenapa KPK seakan terburu-buru melakukan penjemputan paksa.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat. Kita nggak mau berburuk sangka, tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini? Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," kata Sahroni di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan. Kan itu dijadwalin tanggal 13 (Oktober). Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok (hari ini, red), mustinya itu dilalui dulu," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, upaya jempuk paksa KPK seharusnya dilakukan jika Syahrul Yasin Limpo tak kooperatif atau mangkir pada hari ini.

"Setelah dilalui, kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa itu diwajibkan. Tapi kan ini nggak, ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," kata Sahroni.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2013) malam.

Ali menyebut alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa karena khawatir SYL melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Respon Kampus Udimus Soal Kabar Mahasiswi Semarang yang Diduga Akhiri Hidup di Kosan

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023

Baca juga: Kunci dan Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 109, Kriteria Poster yang Baik

Baca juga: Bengkulu Selatan Gempa Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023 Bermagnitudo 4.0, Ini Data BMKG

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved