Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Nasdem Geram KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Minta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Eks Mentan

Upaya penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikritisi politisi Partai Nasdem hingga membuat geram.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Upaya penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikritisi politisi Partai Nasdem hingga membuat geram. 

TRIBUNJAMBI.COM - Upaya penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikritisi politisi Partai Nasdem hingga membuat geram.

Seperti diketahui bahwa penjemputan paksa itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Namun upaya jemput paksa Lembaga Antirasuah itu mendapatkan respon dari berbagai pihak termasuk Nasdem.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni nenilai KPK melakukan pelanggaran dalam penindakan hukum.

Menurutnya bahwa penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia membenarkan jika sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap eks Menteri Pertanian itu.

Namun pada saat itu Syahrul Yasin Limpo yang berhalangan hadir dijadwalkan untuk dipanggil ulang hari ini, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: PMJ Panggil Ulang Adc Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Yasin Limpo

Baca juga: Akui Terima Uang dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Tak Tahu Itu Hasil Korupsi

Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Lengkap Sejumlah Manfaat yang Didapat

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mestinya dijadwalkan," ujar Sahroni.

Terlebih, Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang kedua.

"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menilai langkah lembaga antirasuah itu adalah tindakan kesewenangan.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," ungkap Sahroni.

Pertanyakan Alasan KPK

Sahroni lalu mengkritisi alasan KPK yang menjemput paksa SYL dengan alasan takut menghilangkan bukti.

Dia mengatakan KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved