Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Nasdem Geram KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Minta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Eks Mentan

Upaya penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikritisi politisi Partai Nasdem hingga membuat geram.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Upaya penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikritisi politisi Partai Nasdem hingga membuat geram. 

Politisi Partai Nasdem mengakui jika Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pernah mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening fraksi Nasdem di DPR RI.

Pengakuan itu menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus dugaan adanya aliran uang diduga hasil korupsi ke partai.

Seperti diketahui bahwa SYL merupakan politisi Nasdem yang sebelumnya menjabat sebagai menteri.

Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari Menteri Pertanian agar fokus dalam menjalani proses yang dihadapinya.

Terkait kabar dari KPK itu, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengakui adanya transaksi dari kadernya.

"Bantuan SYL pernah ada sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rekening fraksi NasDem DPR RI," kata Hermawi Taslim, Kamis (12/10/2023).

Namun begitu, Hermawi enggan membeberkan alasan Syahrul Yasin Limpo memberikan uang tersebut kepada Partai Nasdem.

"Selebihnya silahkan tanya ke Ahmad Sahroni bendahara fraksi," katanya.

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Belum 5 Tahun Mundur, Diduga Mantan Bendahara Golkar Lolos 20 Besar Calon Anggota KPU Kota Jambi

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Terbaru Sedang FYP, Ada Lagu Batak Super Bass

Baca juga: Prediksi Skor Estonia vs Azerbaijan, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 23.00 WIB

Baca juga: Kartu Prakerja Terakhir di Tahun Ini, Ada Beasiswa Pelatihan Rp 3,5 Juta Bagi Yang Lolos Seleksi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved