Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Nasdem Geram KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Minta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Eks Mentan
Upaya penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikritisi politisi Partai Nasdem hingga membuat geram.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Upaya penjemputan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikritisi politisi Partai Nasdem hingga membuat geram.
Seperti diketahui bahwa penjemputan paksa itu terjadi pada Kamis (12/10/2023) pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Namun upaya jemput paksa Lembaga Antirasuah itu mendapatkan respon dari berbagai pihak termasuk Nasdem.
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni nenilai KPK melakukan pelanggaran dalam penindakan hukum.
Menurutnya bahwa penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.
Dia membenarkan jika sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap eks Menteri Pertanian itu.
Namun pada saat itu Syahrul Yasin Limpo yang berhalangan hadir dijadwalkan untuk dipanggil ulang hari ini, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: PMJ Panggil Ulang Adc Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Yasin Limpo
Baca juga: Akui Terima Uang dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Nasdem Tak Tahu Itu Hasil Korupsi
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Lengkap Sejumlah Manfaat yang Didapat
"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mestinya dijadwalkan," ujar Sahroni.
Terlebih, Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang kedua.
"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menilai langkah lembaga antirasuah itu adalah tindakan kesewenangan.
"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," ungkap Sahroni.
Pertanyakan Alasan KPK
Sahroni lalu mengkritisi alasan KPK yang menjemput paksa SYL dengan alasan takut menghilangkan bukti.
Dia mengatakan KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
"Kan bukti yang pertama penggeledahan kan sudah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah," tegas Sahroni.
Menurutnya, seharusnya KPK berpaku pada bukti hasil penggeledahan pertama.
Baca juga: KPK Bakal Selidiki Aliran Dana ke Nasdem Pasca Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka
"Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK, mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti," ucap Sahroni.
Desak Dugaan Pemerasan Diusut
Di sisi lain, Sahroni pun meminta polisi segera mengusut dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap SYL.
"Kalau gitu saya akan menggunakan kewenangan untuk meminta polisi untuk segera (usut)," jelasnya.
Dia meminta polisi untuk bertindak adil bila betul ada dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.
"Kalau memang benar ada dugaan pemerasan, maka polisi juga harus melakukan hal yang sama," ujar Sahroni.
"Jangan akhirnya kita dalam dunia ini selalu mengatakan bahwa kekuasaan itu absolut power yang besar, tapi dalam hal ini semua diintimidasi dengan kelemahan seseorang, kan kasihan," sambungnya.
SYL Dijemput Paksa di Apartemen
Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam.
Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kader Demokrat Disebut Bakal Masuk Kabinet Jokowi Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Apa Kata PDIP?
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lapangan, SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Awalnya terdapat tiga mobil beriringan yang memasuki kantor KPK.
Dalam kedatangannya, SYL mengenakan baju putih dengan jaket hitam. Ia mengenakan topi hitam dan masker.
SYL nampak irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan dari wartawan.
Ia pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.
Akui Terima Uang
Politisi Partai Nasdem mengaku tak mengetahui uang yang dikirim eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari hasil korupsi.
Uang tersebut sebelumnya dikirim tersangka kasus korupsi itu untuk bantuan bencana alam.
Namun terkait asal usul uang tersebut, politisi Nasdem mengaku tidak mengetahuinya.
Bendahara Umum Partai Nadem, Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uang yang dikirim Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 20 juta.
"Ke fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu bener nilainya Rp 20 juta," ungkap Sahroni, Kamis (12/10/2023).
Ahmad Sahroni mengaku Partai Nasdem tidak tahu menahu asal usul uang tersebut.
Menurutnya, pihaknya hanya menerima bantuan bencana alam dari para kader-kader Partai Nasdem.
Baca juga: Siapa Sebenarnya AS Istri Pengusaha Asal Jambi, Suami Video Call DJ Cantik Berpakaian Tak Sopan
"Kita mana tau itu uang dari mananya. Kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada buat masyarakat yang terkena dampak," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni menyatakan pihaknya masih menunggu pernyataan dari KPK soal aliran dana tersebut.
"Langkah selanjutnya tunggu dari KPK," pungkasnya.
Syahrul Yasin Limpo Transfer Sejumlah Uang
Politisi Partai Nasdem mengakui jika Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pernah mentransfer uang sebesar Rp20 juta ke rekening fraksi Nasdem di DPR RI.
Pengakuan itu menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus dugaan adanya aliran uang diduga hasil korupsi ke partai.
Seperti diketahui bahwa SYL merupakan politisi Nasdem yang sebelumnya menjabat sebagai menteri.
Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari Menteri Pertanian agar fokus dalam menjalani proses yang dihadapinya.
Terkait kabar dari KPK itu, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim mengakui adanya transaksi dari kadernya.
"Bantuan SYL pernah ada sebesar Rp 20 juta ditransfer ke rekening fraksi NasDem DPR RI," kata Hermawi Taslim, Kamis (12/10/2023).
Namun begitu, Hermawi enggan membeberkan alasan Syahrul Yasin Limpo memberikan uang tersebut kepada Partai Nasdem.
"Selebihnya silahkan tanya ke Ahmad Sahroni bendahara fraksi," katanya.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Belum 5 Tahun Mundur, Diduga Mantan Bendahara Golkar Lolos 20 Besar Calon Anggota KPU Kota Jambi
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Terbaru Sedang FYP, Ada Lagu Batak Super Bass
Baca juga: Prediksi Skor Estonia vs Azerbaijan, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 23.00 WIB
Baca juga: Kartu Prakerja Terakhir di Tahun Ini, Ada Beasiswa Pelatihan Rp 3,5 Juta Bagi Yang Lolos Seleksi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
KPK
Partai Nasdem
Ahmad Sahroni
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
penjemputan paksa
jemput paksa
suap
gratifikasi
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.