Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
PMJ Panggil Ulang Adc Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Yasin Limpo
Polda Metro Jaya jadwalkan ulang pemanggilan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya (PMJ) menjadwalkan ulang pemanggilan adc atau ajudan Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemerasan tersebut dikabarkan dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengah pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun ajudan Firli mangkir saat jadwal pemanggilan pada Rabu (11/10/2023) kemarin.
"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemarin hari Rabu sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (12/10/2023).
Ade mengatakan saat itu, ajudan Firli Bahuri mengaku tidak bisa hadir dengan alasan kedinasan.
Dia mengatakan ajudan Firli itu meminta jadwal pemanggilan ulang yang akan dilakukan pada Jumat (13/10/2023) besok.
"Memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas. Sudah dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat besok," imbuhnya.
Baca juga: Kader Demokrat Disebut Bakal Masuk Kabinet Jokowi Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Apa Kata PDIP?
Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Baca juga: Mahasiswi di Semarang Pilih Akhiri Hidup: Ini Pilihan Saya, Saya Capek Hidup
Kasus Pemerasan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Polda Metro Jaya
Ajudan
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Firli Bahuri
pemerasan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.