Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Seperti diketahui bahwa politisi Partai Nasdem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) sekitar 19.30 WIB.
Penjemputan paksa itu setelah sebelumnya Lembaga Antirasuah itu melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun Syahrul Yasin Limpo mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023).
Dia berhalangan hadir karena minta ijin untuk ke kampung menemui ibunda yang sedang sakit.
Kemudian dia dijadwalkan ulang melakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat (13/10/2023).
Sepertinya KPK melakukan langkah terlebih dahulu dengan penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan mengapa melakukan penjemputan paksa.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Politisi Nasdem: Ada Apa dengan KPK? Kenapa Musti Terburu-buru?
Baca juga: Bengkulu Selatan Gempa Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023 Bermagnitudo 4.0, Ini Data BMKG
Baca juga: Respon Kampus Udimus Soal Kabar Mahasiswi Semarang yang Diduga Akhiri Hidup di Kosan
Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti," ujarnya dilanisr dari KompasTV, Kamis (12/10/2023).
Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan Syahrul Yasin juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.
"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.
Respon Partai Nadem
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Ali Fikri
penjemputan paksa
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
korupsi
Partai Nasdem
Ahmad Sahroni
Tribunjambi.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.