Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasannya melakukan penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui bahwa politisi Partai Nasdem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/10/2023) sekitar 19.30 WIB.

Penjemputan paksa itu setelah sebelumnya Lembaga Antirasuah itu melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun Syahrul Yasin Limpo mangkir dari pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023).

Dia berhalangan hadir karena minta ijin untuk ke kampung menemui ibunda yang sedang sakit.

Kemudian dia dijadwalkan ulang melakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat (13/10/2023).

Sepertinya KPK melakukan langkah terlebih dahulu dengan penjemputan paksa Syahrul Yasin Limpo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan mengapa melakukan penjemputan paksa.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Politisi Nasdem: Ada Apa dengan KPK? Kenapa Musti Terburu-buru?

Baca juga: Bengkulu Selatan Gempa Hari Ini Jumat 13 Oktober 2023 Bermagnitudo 4.0, Ini Data BMKG

Baca juga: Respon Kampus Udimus Soal Kabar Mahasiswi Semarang yang Diduga Akhiri Hidup di Kosan

Ia mengatakan penangkapan itu terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Menurut dia penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
Dalam melakukan upaya paksa, kata dia, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti," ujarnya dilanisr dari KompasTV, Kamis (12/10/2023).

Selain itu KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

Ia mengatakan Syahrul Yasin juga telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.

"Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK sehingga dilakukan penangkapan," kata Ali.

Respon Partai Nadem

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved