Masalah Pencopotan APS, Iday Minta Satpol PP Tebo Lebih Baik Urus Warung Remang-remang

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal soroti pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang dilakukan Satpol PP.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal komentari pencopotan ASP Bacaleg oleh Satpol pp. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo Syamsu Rizal soroti pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang dilakukan Satpol PP.

Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday mengatakan pencopotan APS ini tidak begitu urgent dan tidak terjadi di daerah lain.

Menurut Iday, semestinya Satpol PP Kabupaten Tebo melakukan penertiban hewan berkeliaran di tengah kota, kemudian warung remang-remang, perjudian dan peredaran minuman keras.

"Sebaiknya Pol PP itu aja, judi tembak ikan, warung remang-remang, hewan yang berkeliaran, yang wajib-wajib aja dikerjakan. Itu psk-psk di Rimbo Bujang, warung remang-remang ditutup gitu loh," kata Iday, Kamis (12/10).

Menurut Iday, pesta demokrasi seharusnya justru dirayakan dengan riang gembira. Bahkan kata dia, Mahkamah Kontitusi saja telah memperbolehkan kampanye di rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Iday pun meminta agar Satpol PP tidak mencari panggung dalam pesta demokrasi ini.

Bahkan kata dia, DPRD akan memanggil Satpol PP untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin mendatang.

"Kita ingin melihat bagaimana interpretasi mereka soal perda itu, keindahan itu kan relatif, mengganggu keindahan seperti apa yang tidak boleh itu," kata Iday.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Tebo Taufik Khaldi mengatakan, bahwa pencopotan spanduk dan APS yang dipasang pada pohon penghijauan, tiang listrik dan rambu-rambu telah jelas melanggar Perda 3 Tahun 2013.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tak hanya menertibkan APS bacaleg, namun semua yang ditempelkan di tempat yang dilarang juga diamankan.

"Bukan hanya baliho caleg, iklan rokok juga ada yang kami amankan. Kita cuman mengambil, bukan merusak dan bisa diambil di kantor," ujarnya.

Ia juga menanggapi soal terkait penertiban hewan berkeliaran, perjudian, miras dan warung remang-remang yang disampaikan Iday.

Taufik menyebutkan dirinya sependapat dengan Iday bahwa tugas Satpol PP bukan hanya pencopotan spanduk.

Namun menurut dia, terkait perjudian dan miras tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pihaknya.

"Judi, miras itu pidana bukan murni Pol PP," pungkasnya.

Baca juga: Meski Disorot Dewan, Satpol PP Tebo Bakal Terus Tertibkan APS yang Langgar Perda

Baca juga: Syamsu Rizal Berang, Tuding Pencopotan Spanduk oleh Satpol PP Tebo Halangi Pesta Demokrasi

Baca juga: Tertibkan APS Bacaleg yang Langgar Aturan di Tebo Tengah, Satpol-PP Juga Akan ke Rimbo Bujang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved