Meski Disorot Dewan, Satpol PP Tebo Bakal Terus Tertibkan APS yang Langgar Perda
Kasatpol PP Tebo Taufik Khaldi menegaskan bakal terus menertibkan spanduk dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar Perda 3 Tahun 2013.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo Taufik Khaldi menegaskan bakal terus menertibkan spanduk dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar Perda 3 Tahun 2013.
Pencopotan APS dan spanduk ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal. Meski dikomentari, Kasatpol PP bilang siap bertanggung jawab karena sudah sesuai dengan perda.
Taufik mengatakan tak hanya APS bacaleg, namun spanduk apapun yang dipasang di pohon penghijauan, tiang listrik, tiang telepon dan rambu-rambu akan ditertibkan.
"Asal di tempat yang seperti saya sebutkan tadi, sesuai amanat perda kita akan lakukan pencopotan. Bukan hanya baliho caleg, apapun, termasuk iklan rokok. Iklan rokok ada itu di kantor," kata Taufik, Kamis (12/10).
Ia menerangkan bahwa spanduk yang diamankan tersebut dapat diambil oleh pemiliknya di kantor Satpol PP Tebo.
Taufik menyampaikan pencopotan APS dan spanduk yang dilakukan Satpol PP ini murni dalam menjalankan amanat perda.
"Sekarang kan bukan PKPU yang dipakai karena belum masa kampanye, sekarang murni perda. Kalau PKPU nanti biasanya ada zonasi, mana yang bisa mana yang tidak. Jadi kita hanya menjalankan perda," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday menuding pencopotan APS oleh Satpol PP tersebut menghalangi pesta demokrasi.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi ini juga mengklaim bahwa pencopotan APS ini hanya terjadi di Kabupaten Tebo.
"Yang kedua kalau persoalan perda ada keindahan, persoalan keindahan ini kan relatif mengganggu keindahan seperti apa yang tidak boleh itu," kata Bacaleg DPR RI Partai Demokrat ini.
Menurutnya, persoalan APS ini tidak begitu urgent untuk dilakukan oleh Satpol PP.
Semestinya Satpol PP menertibkan ternak berkeliaran di dalam kota dan menertibkan miras dan perjudian di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia sebut hal ini jauh lebih penting dibandingkan mencopot APS.
"Kenapa selama ini spanduk-spanduk ini tidak dicabutin. Apa dia cari panggung, kalau cari panggung jadi caleg aja," ujarnya.
Baca juga: Syamsu Rizal Berang, Tuding Pencopotan Spanduk oleh Satpol PP Tebo Halangi Pesta Demokrasi
Baca juga: Kasatpol PP Tebo Tanggapi Komentar DPRD Tebo Soal Pencopotan APS, Taufik: Sudah Sesuai Perda
Baca juga: HUT ke-24 Kabupaten Tebo, Pj Bupati Sampaikan Arah Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi
Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi |
![]() |
---|
Petani Terdampak Pengusuran Lahan Sawit di Muara Kilis Tak Dilibatkan Kelompok MJTI |
![]() |
---|
Kepala BAKK dan BPKU UNJA Selesaikan Masa Tugas, Penghargaan dari Tenaga Pendidik |
![]() |
---|
Penangkapan Delpedro Marhaen Dinilai Janggal, Aktivis Dituduh Hasut Aksi Anarkis, Saksi: Buru-buru |
![]() |
---|
Al Haris Lantik Pimpinan BAZNAS Jambi 2025–2030, Tekankan Tata Kelola Zakat Profesional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.