Berita Kota Jambi

Begini Modus Komplotan Pemeras Teman Kencan di Jambi, Peras Korban di Kamar Hotel

Polisi mengungkap modus komplotan pemerasan yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menjebak korbannya di Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribun Jambi/Rifani Halim
Komplotan pelaku pemerasan dengan modus kencan lewat aplikasi MiChat berhasil dibongkar Polsek Jelutung, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polisi mengungkap modus komplotan pemerasan yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menjebak korbannya di Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam menjelaskan, peran para pelaku sudah diatur. Ada yang menjadi admin MiChat, ada perempuan yang dijadikan umpan, serta pelaku lain yang bertugas mengintai dari luar.

“Begitu korban masuk hotel, kawan-kawannya mantau. Kalau sudah dianggap aman, mereka ikut masuk ke kamar hotel dan melakukan pemerasan,” jelasnya.

Baca juga: Komplotan Pemeras Teman Kencan di Jambi Dibongkar, Beraksi Selama Setahun Lewat Aplikasi MiChat

Dalam kasus terbaru, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Uang hasil pemerasan dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Nggak tiap hari, kadang dua sampai tiga orang (korban) dalam seminggu. Bisa dapat Rp 600 ribu kalau dua korban,” kata pelaku perempuan saat diperiksa polisi.

Sebelumnya, Komplotan pelaku pemerasan dengan modus kencan lewat aplikasi MiChat berhasil dibongkar Polsek Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang pelaku, dua laki-laki dan satu perempuan. Masing-masing berinisial MR, AR, dan RJ.

“Total pelaku ada enam orang, tiga sudah kita amankan, satu lagi sedang menjalani hukuman dengan kasus berbeda, dan dua lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek, Senin (29/9/2025).

Baca juga: 4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat

Ketiga pelaku ditangkap setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan di salah satu hotel melati di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah beraksi sejak setahun terakhir dan kerap mengincar korban di hotel-hotel melati di wilayah Jelutung dan Pasar.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya. Mereka terancam Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved