Berita Sarolangun
Polres Sarolangun Jambi Bantah Tuduhan Kriminalisasi dan Pemerasan Buruh Sawit
Polres Sarolangun, Jambi membantah tudingan viral di media sosial terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan terhadap seorang buruh
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Polres Sarolangun, Jambi membantah tudingan viral di media sosial terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan terhadap seorang buruh sawit berinisial CI (28).
Klarifikasi ini disampaikan dalam jumpa pers oleh KBO Reskrim Polres Sarolangun, Ipda Syarif.
Peristiwa ini bermula dari kasus pencurian dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter dan Honda Win) milik seorang warga berinisial DF, pada Jumat dini hari (30/05/2025) di Desa Sungai Abang, Sarolangun.
Baca juga: Buruh Sawit di Sarolangun Mengaku Diperas Polisi Rp3 Juta usai Dijemput Enam Orang
Beberapa hari kemudian, korban, DF, secara tidak sengaja menemukan salah satu motornya di Desa Pangidaran.
Ia kemudian mengikuti motor tersebut hingga ke PT SLUM, di mana motor itu dikendarai oleh CI.
Merasa diikuti, CI meninggalkan motornya di parit perkebunan. DF segera mengambil motornya kembali dan melaporkan kejadian ini ke Tim Opsnal Polres Sarolangun.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah CI di Desa Batu Ampar.
Saat penangkapan, CI sedang mandi. Setelah diperintahkan untuk memakai pakaian, polisi menunjukkan surat perintah kepada orang tua CI.
Baca juga: Top 6 Jambi, Polres Sarolangun akan Jelaskan Soal Oknum Polisi Peras Buruh Sawit
Namun, pihak keluarga menolak dan sempat menghalang-halangi proses penangkapan.
Karena situasi tidak kondusif, CI dibawa terlebih dahulu ke Polsek Pauh sebelum akhirnya diamankan di Mapolres Sarolangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di Polres, sepupu CI berinisial AR menawarkan diri sebagai penjamin dan meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas kesepakatan damai, korban DF bersedia mencabut laporannya dengan syarat ganti rugi sebesar Rp3.000.000.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh AR kepada DF di hadapan petugas.
Polres Sarolangun menegaskan bahwa penanganan kasus ini didasarkan pada kepastian hukum dan rasa keadilan, salah satunya dengan memfasilitasi proses perdamaian.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus pencurian ini tetap akan diproses lebih lanjut untuk mengejar pelaku utama yang terlibat.
"Dalam hal penanganan perkara ini, Polres Sarolangun memperhatikan kepastian hukum dan manfaat hukum serta rasa keadilan," ujar Ipda Syarif.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.