Syamsu Rizal Berang, Tuding Pencopotan Spanduk oleh Satpol PP Tebo Halangi Pesta Demokrasi

Pencopotan alat peraga sosialisasi spanduk bacaleg yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tebo, mendapat reaksi dari Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal komentari pencopotan ASP Bacaleg oleh Satpol pp. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pencopotan alat peraga sosialisasi (APS) atau spanduk bacaleg yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tebo, mendapat reaksi dari Waka II DPRD Tebo Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday menuding pencopotan APS oleh Satpol PP tersebut menghalangi pesta demokrasi.

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat ini juga mengklaim bahwa pencopotan APS ini hanya terjadi di Kabupaten Tebo.

"Yang kedua kalau persoalan perda ada keindahan, persoalan keindahan ini kan relatif mengganggu keindahan seperti apa yang tidak boleh itu," kata Iday, Kamis (12/10).

Menurut Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi ini, persoalan APS ini tidak begitu urgent untuk dilakukan oleh Satpol PP.

Ia menambahkan bahwa semestinya Satpol PP menertibkan ternak berkeliaran di dalam kota dan menertibkan miras dan perjudian di Kecamatan Rimbo Bujang. Ia sebut hal ini jauh lebih penting dibandingkan mencopot APS.

"Kenapa selama ini spanduk-spanduk ini tidak dicabutin. Apa dia cari panggung, kalau cari panggung jadi caleg aja," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa DPRD Tebo akan memanggil Satpol PP untuk rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendalami Perda 3 tahun 2013 yang jadi dasar pencopotan APS.

"Suratnya sedang diproses, kita pengen lihat dia menginterpretasikan perda itu soal keindahan itu seperti apa, jangan ambigu gitu loh," ujarnya.

Terpisah, Kasatpol PP Taufik Khaldi saat dikonfirmasi menyebut pihaknya hanya menjalankan tugas dalam perda tersebut.

Ia mengatakan pihaknya siap bertanggungjawab dalam pencopotan APS tersebut.

"Yang kami copoti itu yang melanggar perda dan bukan hanya spanduk bacaleg tapi spanduk lain juga seperti iklan rokok," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya mencopot spanduk yang melanggar perda, yang ditempelkan pada pohon penghijauan, tiang listrik dan rambu-rambu.

"Yang tegak di luar itu kan tidak ada kami copot," pungkasnya.

Baca juga: Kasatpol PP Tebo Tanggapi Komentar DPRD Tebo Soal Pencopotan APS, Taufik: Sudah Sesuai Perda

Baca juga: Helikopter Tujuh Kali Patroli di Wilayah Tebo, Satgas Turunkan Water Boombing Bantu Padamkan Api

Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Kolam Water Byur Muara Tebo Buntut Meninggalnya Seorang Bocah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved