Berita Tebo

Tertibkan APS Bacaleg yang Langgar Aturan di Tebo Tengah, Satpol-PP Juga Akan ke Rimbo Bujang

Usai melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg di Kecamatan Tebo Tengah, Satpol PP Tebo juga akan bergerak ke Rimbo Bujang.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Satpol PP Tebo Copot Spanduk Bacaleg yang Langgar Aturan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Usai melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg di Kecamatan Tebo Tengah, Satpol PP Tebo juga akan bergerak ke Rimbo Bujang.

Kasatpol PP Kabupaten Tebo, Taufik khaldi mengatakan APS atau spanduk bacaleg yang melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 akan ditertibkan.

Sebelumnya pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pada Kamis (28/9) lalu.

"Kita copot yang terpasang di tiang listrik, pohon dan rambu-rambu," kata Taufik Khaldi Kasat Pol-PP Kabupaten Tebo saat melakukan penertiban pada, Rabu (11/10).

Selain di Kecamatan Tebo Tengah, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya juga akan melakukan penertiban di Kecamatan Rimbo Bujang.

Namun pihaknya akan melihat posisi spanduk yang ditempel apakah di pohon yang ditanam oleh pemerintah atau tidak.

"Dari sini, mungkin kita akan ke Rimbo Bujang," katanya.

Dalam melakukan penertiban, Satpol-PP Tebo melakukan pendataan spanduk bacaleg yang melanggar. Kemudian bacaleg tersebut dapat mengambil kembali spanduknya yang telah diamankan di mako satpol PP.

"APS Bisa diambil lagi di kantor Satpol-PP," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penertiban APS yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Tebo bergerak di Kecamatan Tebo Tengah, tepatnya disepanjang jalan linta Bungo-Tebo KM 1 hingga KM 12.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban di wilayah Pasar Muara Tebo.

"Dalam Perda sudah jelas, tidak boleh memasang apapun di pohon penghijauan, tiang listrik dan rambu-rambu," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satpol PP Tebo Copot Spanduk Bacaleg yang Langgar Aturan

Baca juga: Dishub Kota Jambi Tanggapi Video Viral Juru Parkir Diduga Pukul Pengendara Sepeda Motor

Baca juga: Dibuka Gubernur Jambi, PABPDSI Tanjabbar Gelar Bimtek dan Rakerda ke-1 Tahun 2023

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved