Berita Tebo

Satpol PP Tebo Copot Spanduk Bacaleg yang Langgar Aturan

Satpol PP Tebo melakukan pencopotan terhadap spanduk atau alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang melanggar aturan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Satpol PP Tebo Copot Spanduk Bacaleg yang Langgar Aturan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Satpol PP Tebo melakukan pencopotan terhadap spanduk atau alat peraga sosialisasi (APS) bacaleg yang melanggar aturan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldi. Ia bersama anggotanya melakukan penertiban disepanjang jalan lintas Bungo-Tebo dari KM 1 hingga KM 12.

Pihaknya mencopot APS yang telah melanggar Perda nomor 13 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum (Trantibum).

"Dalam Perda sudah jelas, tidak boleh memasang apapun di pohon penghijauan, tiang listrik dan rambu-rambu," katanya, Rabu (11/10/2023).

Saat ini pihaknya masih memfokuskan penertiban di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Namun selanjutnya pihaknya pun akan bergerak melakukan penertiban di Kecamatan Rimbo Bujang.

Selain penertiban di jalan lintas, Satpol PP juga akan menertibkan APS yang ada di kawasan Pasar Muara Tebo.

Taufik menegaskan sebelum pencopotan ini dilakukan, pihaknya telah bersurat kepada pihak yang bersangkutan dan mengumumkan melalui media massa.

"Yang ditertibkan ada yang sudah rusak dan masih bagus, dan ini dapat diambil oleh yang bersangkutan di Mako Satpol PP Kabupaten Tebo," katanya.

Kedepannya, penertiban ini akan terus dilakukan sampai masa kampanye. Apabila pemasangan APS masih melanggar Perda nomor 13 tahun 2014, akan dicopot kembali.

Ia menuturkan penertiban yang dilakukan hanya berupa pencopotan dan tidak sampai pada tindak pidana ringan (Tepiring).

"Kita tidak sampai penindakan tepiring," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dishub Kota Jambi Tanggapi Video Viral Juru Parkir Diduga Pukul Pengendara Sepeda Motor

Baca juga: Dibuka Gubernur Jambi, PABPDSI Tanjabbar Gelar Bimtek dan Rakerda ke-1 Tahun 2023

Baca juga: Lolly Curhat Usai Tak Dianggap Anak Lagi oleh Nikita Mirzani: Rasanya Sakit Banget

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved