Dugaan Suap di Basarnas
Update Dugaan Suap di Basarnas, Puspom TNI Serahkan Berkas dan Barang Bukti ke Otmilti II Jakarta
Puspom TNI serahkan barang bukti, berkas perkara kasus dugaan suap di Basarnas dan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto ke Oditurat Militer Tingi
TRIBUNJAMBI.COM – Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI serahkan barang bukti dan berkas perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) dengan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.
Penyerahan itu berlangsung di Kantor Otmilti II Jakarta, kelurahan Penggilingan, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Tak hanya berkas dan barang bukti, pada kesempatan itu tersangka juga diserahkan.
Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan hal itu diserahkan kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman.
"Selain menyerahkan berkas perkara, kami menyerahkan tersangka Letkol Adm ABC dan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, mobil Toyota Vios Limo dan satu unit notebook ke Otmilti Jakarta," kata Jemry, Rabu (11/10/2023).
Jemry mengatakan Letkol Adm ABD telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol ABC dalam kasus ini berperan serupa tugasnya yakni menghubungi pihak swasta yang rampung melalukan pekerjaan.
Baca juga: Profil dan Biodata Marsdya Kusworo, Kepala Basarnas yang Gantikan Marsyda Henri Alfiandi
Baca juga: Ingin Temui Ibu di Kampung, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta Tunda Pemeriksaan di KPK
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 13.00 WIB Kategori Sedang
Selain itu, serta menerima pencairan anggaran penuh untuk memberikan Dana Komando (Dako).
Tidak hanya itu, Letkol ABC memiliki tugas juga uang Dako dari pihak swasta.
Dako tersebut bersumber dari PT Sejati Group dengan nominal Rp 3.337.329.800 dan PT Kingda Abadi Utama dengan nominal Rp 4,9 Miliar.
Usai menerima Dako, Letkol ABC mengalirkannya ke Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).
"Jadi, bila ditotal uang yang diterima tersangka dari dua perusahaan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan bencana tersebut sebesar Rp 8,327 Miliar," lugasnya.
Atas perbuatannya, Jemry menuturkan Letkol ABC disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara terkair berkas perkara HA akan diserahkan secara terpisah.
Baca juga: Letkol ABC Tersangka Suap Basarnas Terima Uang Hampir Rp 1 Miliar di Parkiran Mabes TNI AL
Kini, kedua tersangka ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Prediksi Skor Red Star Belgrade vs Lincoln Red Imps: Head to Head di Kualifikasi Liga Champions |
![]() |
---|
Terguling Hancur, Bus Rombongan Umrah Jambi Kecelakaan di Tungkal Jaya Musi Banyuasin |
![]() |
---|
Bus Rombongan Umrah Jambi Terbalik di Musi Banyuasin, Penumpang Berhamburan Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Isi Kalender 2025, Tanggal Merah Agustus-Desember Berisi Libur Nasional dan Cuti Bersama |
![]() |
---|
Cetus Pedagang Talang Banjar Jambi Kembali ke Jalan: 5 Rupiah pun tak Laku Daganganku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.