Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Ingin Temui Ibu di Kampung, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta Tunda Pemeriksaan di KPK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk ditunda.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk ditunda. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk ditunda.

Sebagai informasi, Yasin Limpo dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Alasan politisi Partai Nasdem itu karena ingin menemui ibunya di kampung halaman terlebih dahulu.

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” ungkap SYL, dikutip dari Kompas TV, Rabu.

Surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan diantarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis.

Pada surat tersebut, Syahrul Yasin Limpo menghormati kewenangan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. 

“Pagi ini, Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.

Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian, Johanis Sebut Upaya Runtuhkan Wibawa KPK

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 13.00 WIB Kategori Sedang

Baca juga: Daftar Tuntutan Koalisi BersihkanAsap ke Pemerintah Atas Bencana Kabut Asap di Jambi

“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” sambungnya.

Dijelaskan oleh Ervin, ibunda SYL yang berusia 88 tahun saat ini memang sedang dalam keadaan sakit.

“Maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Ervin.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan.”

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Namun, KPK hingga kini belum menyatakan keterangan resmi terkait kabar tersebut.

Baca juga: Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Statusnya?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved