Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian, Johanis Sebut Upaya Runtuhkan Wibawa KPK

Dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK naik ke penyidikan disebut sebagai upaya meruntuhkan wibawa KPK.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke penyidikan disebut sebagai upaya ingin meruntuhkan wibawa KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke penyidikan disebut sebagai upaya ingin meruntuhkan wibawa KPK.

Status tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, kabar tersebut beredar ditengah pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. 

Terkait status perkara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menilai tindakan tersebut sebagai upaya meruntuhkan kewibawaan lembaganya.

Menurutnya, keputusan penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebuah bentuk penetapan bahwasanya seluruh pimpinan KPK adalah pelaku pemerasan.

“Menetapkan Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2023).

Johanis Tanak menilai setiap penegak hukum diperlukan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan.

Baca juga: Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini, Statusnya?

Baca juga: Koalisi Bersihkan Asap Menuntut Pemerintah Bertanggungjawab Atas Bencana Kabut Asap

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Rabu 11 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Tidak Sehat Bagi Kelompok

Oleh karena itulah Johanis menyayangkan sikap gegabah dari para penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.

“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” kata Johanis.

Meski begitu, Johanis menegaskan bahwa KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan.

Johanis memastikan KPK harus tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku beserta sesuai tujuan didirikannya KPK hingga saat ini.

“KPK tidak akan gentar dan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” kata Johanis.

Seperti diketahui Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ujar Kombes Ade pada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Update Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Oleh Pimpinan KPK, Ini Pengakuan Kombes Irwan

Ini berarti ada indikasi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK beserta alat buktinya dan penyidik tinggal menentukan saja siapa tersangkanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved