Kabasarnas Tersangka Suap

Letkol ABC Tersangka Suap Basarnas Terima Uang Hampir Rp 1 Miliar di Parkiran Mabes TNI AL

Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap

Editor: Rahimin
ist
Tangkapan layar youtube konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJUAMBI.COM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Basarnas,

Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Letkol Afri Budi Cahyanto kini sudah ditahan di di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara, Senin (31/7/2023) malam.

Selain Letkol Afri Budi Cahyanto Puspom TNI juga melakukan penahanan terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Menurut Agung, Letkol Afri Budi Cahyanto mengaku bertemu empat kali dengan tersangka penyuap yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya atau yang biasa dikenal sebagai Meri.

"Tiga kali di kantor dan sekali di parkiran satu bank di lingkungan Mabes TNI," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

2021 lalu, kata Agung, Meri pernah memberikan cek kepada ABC dari hasil perkerjaan pengadaan barang jasa.

Letkol Afri Budi Cahyanto menerima uang dari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran satu bank di parkiran Mabes TNI AL.

Pengakuan Letkol Afri Budi Cahyanto, uang tersebut hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan PT Intertekno Grafika Sejati.

Masih pengakuan Letkol Afri Budi Cahyanto, maksud dan tujuan Meri memberikan sejumlah uang tersebut untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.

Agung menduga profit sharing adalah istilah yang dipakai Letkol Afri Budi Cahyanto sendiri.

 "ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas HA. Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," katanya. 

"Seluruh barang bukti atau alat bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK. Namun, Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti karena kebetulan barang bukti tersebut juga digunakan pihak KPK sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta," sambungnya.

Kepala Basarnas Ditahan

Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved