Kabasarnas Tersangka Suap

Tersangka Penyuap Kabasarnas Mulsunadi Gunawan Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan, tersangka terduga penyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi k

|
ist
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Basarnas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023). KPK menetapkan 5 orang tersangka yakni Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil terkait kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023 dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 999,7 juta. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) tersangka terduga penyuap Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi kini ditahan KPK.

Penahanan terhadap Mulsunadi Gunawan (MG) dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung 31 Juli 2023 hingga 19 Agustus 2023.

"Hari ini, MG sudah ditetapkan sebagai tersangka (minggu lalu) dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam tayangan Kompas TV, Senin (31/7/2023).

Tersangka Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan MG telah datang ke KPK secara kooperatif dan dilakukan pemeriksaaan sebelum akhirnya ditahan KPK.

"Hari ini satu orang tersangka atas nama MG telah kooperatif hadir ke KPK didampingi kuasa hukumnya.

"Tentu kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan sore hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

Mulsunadi Gunawan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka penyuap lainnya.

Hari ini, ia didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (31/7/2023).

Mulsunadi Gunawan diketahui merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS).

Saat ini, ia tersandung kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2023, yang melibatkan tiga perusahaan pemenang tender.

Adapun tiga perusahaan pemenang tender yang menyuap Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, di antaranya PT Intertekno Grafika Sejati, PT Kindah Abadi Utama, dan PT Multi Grafika Cipta Sejati.

Untuk pemenang tender suap PT Multi Grafika Cipta Sejati, tidak banyak informasi yang bisa didapat dari perusahaan ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Ditahan di Rutan KPK, Terhitung Mulai 31 Juli 2023, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/31/mulsunadi-gunawan-tersangka-penyuap-kabasarnas-ditahan-di-rutan-kpk-terhitung-mulai-31-juli-2023

Baca juga: BREAKING NEWS Kabasarnas Marsdya Henri Ditetapkan Tersangka Suap

Baca juga: Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Maaf ke TNI

Baca juga: Polda Jambi Panggil 3 Personel Polres Tebo, Buntut Heboh Oknum Minta Dana ke Ortu Korban Perkosaan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved