Kabasarnas Tersangka Suap

Kabasarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pe

|
ist
Tangkapan layar youtube konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.

"Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personil TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers bersama KPK, Senin (31/7/2023).

Penetapan status itu dilakukan setelah keduanya menjalani proses pemeriksaan intensif termasuk mendengar keterangan saksi dari pihak swasta

Kedua tersangka kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim.

"Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penanganan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer milik pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim," urai dia.

Diketahui keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7).

Selain keduanya ada 10 orang lain yang juga terjerumus dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letkol ABC Langsung Dijebloskan ke Tahanan Militer di Halim, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/31/kepala-basarnas-henri-alfiandi-dan-letkol-abc-langsung-dijebloskan-ke-tahanan-militer-di-halim

Baca juga: Tersangka Penyuap Kabasarnas Mulsunadi Gunawan Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Baca juga: BREAKING NEWS Kabasarnas Marsdya Henri Ditetapkan Tersangka Suap

Baca juga: Mobil Mewah Dewi Perssik Bak Kamar Hotel, Ada Kursi Pijak Hingga Toilet: Harganya Rp 2,7 Miliar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved