Kabasarnas Tersangka Suap

Ini Alasan TNI Ingin Kasus Suap Kabasarnas Ditangani Pengadilan Militer Bukan Sipil

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif.

Inilah yang membuat pihak TNI ingin proses hukum Marsdya Henri terkait kasus suap di lingkungan Basarnasditangani di Pengadilan Militer.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

“Jadi kita mengenal masalah tempus delicti, ketika prajurit aktif melakukan tindak pidana, maka dia tunduk pada mekanisme sistem peradilan militer,” kata Kresno.

Nantinya dalam proses penyidikan, lanjutnya pihak TNI akan berkoordinasi dengan KPK.

Kresno mengatakan, pihaknya dan KPK harus duduk bersama untuk melihat konstruksi hukum perkara dugaan suap yang menjerat Kabasarnas.

Tujuannya, punya pemahaman yang sama mengenai proses hukum terhadap Henri, apakah akan dilakukan di peradilan militer atau penanganan secara koneksitas di peradilan umum.

“Jika sudah ketahuan konstruksi hukumnya, maka nanti bisa dilihat apakah ini akan di-splitting dalam arti terpisah diselesaikan masing-masing (di Peradilan Militer dan Peradilan Umum) atau dikoneksitaskan atau diperiksa dalam satu peradilan,” ujarnya.

Baca juga: Nomor Urut Clear di PKS, Heru: Banyak yang Minta Nomor Urut 8

Baca juga: Profil dan Biodata Ahn Bo Hyun, Pacar Jisoo BLACKPINK Pernah Jadi Atlet Tinju dan Pengantar Koran

Saat ini, lanjut Kresno, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas dan bawahannya, termasuk mengecek barang bukti dan memeriksa tersangka dari kalangan sipil.

Dia mengaku, TNI akan mengusut kasus ini secara terbuka, sekalipun kelak Kabasarnas diadili di Peradilan Militer.

“Yang pasti kita mohon untuk publik, media untuk mengawal perkara ini dan yakin bahwa tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi dan sebagainya,” tutur Kresno.

Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas versi KPK dan TNI

Penetapan tersangka dua prajurit aktif menjadi poin utama adanya kekisruhan KPK dan TNI. Namun sedari awal pemeriksaan hingga gelar perkara KPK sudah melibatkan Puspom TNI.

Dalam gelar perkara KPK sudah memiliki bukti adanya keterlibatan Koorsmin (Koordinator Administrasu) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC) dan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi (HA) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Di sisi lain TNI menyatakan penetapan Afri dan Henri menjadi kewenangan TNI, mengingat keduanya prajurit aktif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved