RSUD Tolak Pasien

Pasien Putuskan Berobat Jalan Setelah Ditolak Rumah Sakit, Ini Penjelasan RSUD Raden Mattaher

Viral di Jambi pasien tumor usus gans berasal dari Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi diduga ditolak saat ingin mendapat perawatan di Rumah Saki

|
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/musawira
Gubernur Jambi, Al Haris saat inspeksi mendadak di RSUD Raden Mattaher Jambi usai mendapat aduan rumah sakit menolak pasien, Rabu (2/8/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Viral di Jambi pasien tumor usus gans berasal dari Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi diduga ditolak saat ingin mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Pasien berjenis kelamin laki-laki itu ditolak RSUD lantaran tidak memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun jaminan kesehatan lainnya.

Pasien itu meninggal dunia saat dibawa pulang ke rumah, belum lama ini.

Kejadian ini pula dilaporkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi saat rapat paripurna pada Rabu (2/8/2023) malam kepada Gubernur Jambi.

Usai paripurna Gubernur Jambi langsung bergegas melaksanakan Inspeksi mendadak di Ruang IGD RSUD Raden Mattaher Jambi.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Anton Trihartanto, SpB., FINACS menyampaikan riwayat pasien itu masuk pada 16 Juli dan dioperasi pada 17 Juli sore selama kurang lebih 5 jam.

Operasi ini dilakukan oleh tim ahli bedah konsultan kusus bedah digestive.

Setelah operasi, pasien dirawat di ICU dan setelah stabil dirawat di ruang bedah.

Dalam kurun waktu selama 10 hari pasien dirawat dan diperbolehkan pulang berobat jalan untuk menjalanin pengobatan dan pemantauan usus yang di ileostomi.

Pasien dengan tumor usus gans yang sudah menyebar itu baru-baru ini datang kembali ke rumah sakit karena ada keluhan nyeri di luka operasi. Saat itu datang ke IGD yang diantar oleh istrinya.

Dr. Anton Trihartanto, SpB., FINACS menerangkan pasien yang saat itu tiba di IGD diperiksa dengan dokter jaga IGD.

Saat pemeriksaan diketahui pasien dalam kondisi normal baik tekanan darah, suhu, nadi, pernapasan dan suplai oksigen badan/SpO2 98 persen.

“Pasien diberikan obat dan diobservasi. Keluhan pasien membaik,” katanya.

Pasien tersebut kata dia tidak diujuk-ujuk disuruh pulang melainkan petugas yang piket saat itu sudah berdiskusi dengan pihak keluarga pasien dikarenakan SKTM hanya berlaku terhadap satu pasien selama satu kali pengobatan.

“Kalau sampai saat ini temen-teman sudah sesuai SOP. Apabila pasien tidak ada penjamin maka pasien berobat dengngan biaya Rp175 ribu. Setelah mendapat penjelasan pasien memutuskan untuk kontrol berobat jalan dengan pulang diberikan obat dan akan kontrol ke poli bedah digestive,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Batanghari Targetkan Realisasi Investasi Tahun 2024 Rp1 Triliun

Baca juga: Nomor Urut Clear di PKS, Heru: Banyak yang Minta Nomor Urut 8

Baca juga: HUT Galeri 24 ke-5, Nasabah di Jambi Dapat Keuntungan Transaksi Periode Agustus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved