RSUD Tolak Pasien

Tolak Pasien Kurang Mampu, Ketua DPRD Minta Manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi Dievaluasi

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk mengevaluasi managemen RSUD Raden Mattaher Jambi. 

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/sopianto
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta kepada pemerintah Provinsi Jambi untuk mengevaluasi manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi. 

Hal ini buntut dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait penolakan pasien kurang mampu hingga akhirnya meninggal dunia.

Edi Purwanto menyebut bahwa manajemen RSUD Raden Mattaher harus dievaluasi hingga pada pelayanan dasar administrasi. 

Laporan yang disampaikan oleh masyarakat atas pelayanan rumah sakit yang masih kurang optimal, bahkan adanya penolakan pasien berobat sangat menciderai hati masyarakat.

“Tataran pada manajemen rumah sakit ini harus betul-betul dicermati, harus dievaluasi. Kita tidak menginginkan lagi adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit ini,” katanya, Kamis (3/8/2023).

Sementara itu, secara tegas Edi Purwanto meminta kepada pihak rumah sakit dimana pun yang ada di Provinsi Jambi untuk mengedepankan dan mendahulukan keselamatan pasien

"Harusnya nyawa itu yang diutamakan, di tolong dulu pasien ini, baru administratif. Tapi kalau semuanya berbasis administrasi nyawa ilang kita berdosa, negara salah, kita melangar undang-undang dan itu fatal," tegas Edi.

Baca juga: Terungkap Penyebab Pasien Meninggal Sepulang dari RSUD Raden Mattaher, Gubernur Al Haris Cek

Baca juga: Pasien Meninggal Diduga Ditolak RSUD Raden Mattaher Jambi, DPRD Minta Dirut Evaluasi Kinerja Perawat

Baca juga: Kronologi Pasien Diduga Ditolak di RSUD Raden Mattaher Jambi Karena Tak Punya SKTM dan BPJS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved