Kabasarnas Tersangka Suap

Ini Alasan TNI Ingin Kasus Suap Kabasarnas Ditangani Pengadilan Militer Bukan Sipil

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai tidak ada yang salah dalam proses penanganan dua prajurit TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Sejak KPK menangkap Afri dan Marilya, Selasa (25/7/2023), tim langsung menghubungi Puspom TNI. Di hari yang sama, Selasa malam, tim dari Puspom TNI ikut mendampingi pemeriksaan Afri dan Marilya di gedung KPK.

Ghufron menyatakan ada tiga personel Puspom TNI ikut dalam proses pemeriksaan kedua pihak yang ditangkap tangan KPK.

"Sebenarnya yang sudah terjadi kita dari awal koordinasinya sudah cukup, mungkin teman-teman TNI yang ada sorotan mengenai konfrensi pers saja," ujar Ghufron di program Satu Meja the Forum KOMPAS TV, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Pasien Putuskan Berobat Jalan Setelah Ditolak Rumah Sakit, Ini Penjelasan RSUD Raden Mattaher

Baca juga: Efek Aipda AW Langgar Etik Profesi, Kapolres Tebo Akan Evaluasi Anggota Menyeluruh

Ghufron menambahkan hal yang menjadi keberatan yakni dalam pengumuman penetapan tersangka dua prajurit TNI.

Padahal dalam konfrensi pers tersebut KPK menegaskan penanganan perkara dua prajurit TNI tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI.

"Pada saat ekspose sudah disampaikan secara materiil lima orang memenuhi syarat untuk ditersangkakan. Tetapi karena wilayah sipil KPK untuk tiga orang maka kemudian ditegaskan juga sebenarnya untuk dua orang prajurit TNI kita limpahkan ke Puspom untuk menindaklanjutinya yaitu proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut," ujar Ghufron.

Di kesempatan yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengakui KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam proses pemeriksaan hingga gelar perkara.

Kresno menjelaskan hal yang disayangkan yakni saat jumpa pers KPK menetapkan Letkol ABC dan Marsekal Madya TNI HA sebagai tersangka.

"Menurut hemat kita itu tidak sesuai dengan kesepakatan termasuk prosedur yang biasa kita lakukan ketika bersama-sama dengan KPK," ujar Kresno.

Kresno menambahkan kedatangan tiga periwira tinggi TNI ke KPK pada Jumat (28/7/2023), bukan untuk mendesak agar penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka dicabut.

Melainkan untuk mengklarifikasi bagaimana mekanisme proses penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka.

Baca Juga: Panglima TNI Bantah Intervensi Kasus Kabasarnas: Intervensi, Kalau Saya Suruh Batalyon Geruduk KPK

Menurut Krisno, pengumuman dua prajurit TNI sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara yang TNI pahami.

"Mohon maaf yang lalu-lalu yang militer itu yang menetapkan kita," ujar Krisno.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved