Kabasarnas Tersangka Suap

Ini Alasan TNI Ingin Kasus Suap Kabasarnas Ditangani Pengadilan Militer Bukan Sipil

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Bersikeras Dugaan Suap Kepala Basarnas Diadili di Peradilan Militer, Ini Alasannya", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasien Putuskan Berobat Jalan Setelah Ditolak Rumah Sakit, Ini Penjelasan RSUD Raden Mattaher

Baca juga: Semua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Baca juga: Efek Aipda AW Langgar Etik Profesi, Kapolres Tebo Akan Evaluasi Anggota Menyeluruh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved