Kabasarnas Tersangka Suap
Ini Alasan TNI Ingin Kasus Suap Kabasarnas Ditangani Pengadilan Militer Bukan Sipil
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif.
Editor:
Suci Rahayu PK
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Penetapan status Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap disebut menyalahi aturan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Bersikeras Dugaan Suap Kepala Basarnas Diadili di Peradilan Militer, Ini Alasannya",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pasien Putuskan Berobat Jalan Setelah Ditolak Rumah Sakit, Ini Penjelasan RSUD Raden Mattaher
Baca juga: Semua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Baca juga: Efek Aipda AW Langgar Etik Profesi, Kapolres Tebo Akan Evaluasi Anggota Menyeluruh
Berita Terkait
Baca Juga
Profil dan Biodata Ahn Bo Hyun, Pacar Jisoo BLACKPINK Pernah Jadi Atlet Tinju dan Pengantar Koran |
![]() |
---|
Pasien Putuskan Berobat Jalan Setelah Ditolak Rumah Sakit, Ini Penjelasan RSUD Raden Mattaher |
![]() |
---|
Nomor Urut Clear di PKS, Heru: Banyak yang Minta Nomor Urut 8 |
![]() |
---|
Pemkab Muaro Jambi Lelang Kendaraan Dinas, Targetkan Rp 1,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.