Kabasarnas Tersangka Suap
Ini Alasan TNI Ingin Kasus Suap Kabasarnas Ditangani Pengadilan Militer Bukan Sipil
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif.
Inilah yang membuat pihak TNI ingin proses hukum Marsdya Henri terkait kasus suap di lingkungan Basarnasditangani di Pengadilan Militer.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
“Jadi kita mengenal masalah tempus delicti, ketika prajurit aktif melakukan tindak pidana, maka dia tunduk pada mekanisme sistem peradilan militer,” kata Kresno.
Nantinya dalam proses penyidikan, lanjutnya pihak TNI akan berkoordinasi dengan KPK.
Kresno mengatakan, pihaknya dan KPK harus duduk bersama untuk melihat konstruksi hukum perkara dugaan suap yang menjerat Kabasarnas.
Tujuannya, punya pemahaman yang sama mengenai proses hukum terhadap Henri, apakah akan dilakukan di peradilan militer atau penanganan secara koneksitas di peradilan umum.
“Jika sudah ketahuan konstruksi hukumnya, maka nanti bisa dilihat apakah ini akan di-splitting dalam arti terpisah diselesaikan masing-masing (di Peradilan Militer dan Peradilan Umum) atau dikoneksitaskan atau diperiksa dalam satu peradilan,” ujarnya.
Baca juga: Nomor Urut Clear di PKS, Heru: Banyak yang Minta Nomor Urut 8
Baca juga: Profil dan Biodata Ahn Bo Hyun, Pacar Jisoo BLACKPINK Pernah Jadi Atlet Tinju dan Pengantar Koran
Saat ini, lanjut Kresno, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas dan bawahannya, termasuk mengecek barang bukti dan memeriksa tersangka dari kalangan sipil.
Dia mengaku, TNI akan mengusut kasus ini secara terbuka, sekalipun kelak Kabasarnas diadili di Peradilan Militer.
“Yang pasti kita mohon untuk publik, media untuk mengawal perkara ini dan yakin bahwa tidak ada keinginan untuk menutup-nutupi dan sebagainya,” tutur Kresno.
Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas versi KPK dan TNI
Penetapan tersangka dua prajurit aktif menjadi poin utama adanya kekisruhan KPK dan TNI. Namun sedari awal pemeriksaan hingga gelar perkara KPK sudah melibatkan Puspom TNI.
Dalam gelar perkara KPK sudah memiliki bukti adanya keterlibatan Koorsmin (Koordinator Administrasu) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC) dan Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi (HA) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Di sisi lain TNI menyatakan penetapan Afri dan Henri menjadi kewenangan TNI, mengingat keduanya prajurit aktif.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai tidak ada yang salah dalam proses penanganan dua prajurit TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Sejak KPK menangkap Afri dan Marilya, Selasa (25/7/2023), tim langsung menghubungi Puspom TNI. Di hari yang sama, Selasa malam, tim dari Puspom TNI ikut mendampingi pemeriksaan Afri dan Marilya di gedung KPK.
Ghufron menyatakan ada tiga personel Puspom TNI ikut dalam proses pemeriksaan kedua pihak yang ditangkap tangan KPK.
"Sebenarnya yang sudah terjadi kita dari awal koordinasinya sudah cukup, mungkin teman-teman TNI yang ada sorotan mengenai konfrensi pers saja," ujar Ghufron di program Satu Meja the Forum KOMPAS TV, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Pasien Putuskan Berobat Jalan Setelah Ditolak Rumah Sakit, Ini Penjelasan RSUD Raden Mattaher
Baca juga: Efek Aipda AW Langgar Etik Profesi, Kapolres Tebo Akan Evaluasi Anggota Menyeluruh
Ghufron menambahkan hal yang menjadi keberatan yakni dalam pengumuman penetapan tersangka dua prajurit TNI.
Padahal dalam konfrensi pers tersebut KPK menegaskan penanganan perkara dua prajurit TNI tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI.
"Pada saat ekspose sudah disampaikan secara materiil lima orang memenuhi syarat untuk ditersangkakan. Tetapi karena wilayah sipil KPK untuk tiga orang maka kemudian ditegaskan juga sebenarnya untuk dua orang prajurit TNI kita limpahkan ke Puspom untuk menindaklanjutinya yaitu proses penyidikan dan penuntutan lebih lanjut," ujar Ghufron.
Di kesempatan yang sama Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengakui KPK telah berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam proses pemeriksaan hingga gelar perkara.
Kresno menjelaskan hal yang disayangkan yakni saat jumpa pers KPK menetapkan Letkol ABC dan Marsekal Madya TNI HA sebagai tersangka.
"Menurut hemat kita itu tidak sesuai dengan kesepakatan termasuk prosedur yang biasa kita lakukan ketika bersama-sama dengan KPK," ujar Kresno.
Kresno menambahkan kedatangan tiga periwira tinggi TNI ke KPK pada Jumat (28/7/2023), bukan untuk mendesak agar penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka dicabut.
Melainkan untuk mengklarifikasi bagaimana mekanisme proses penetapan dua prajurit TNI sebagai tersangka.
Baca Juga: Panglima TNI Bantah Intervensi Kasus Kabasarnas: Intervensi, Kalau Saya Suruh Batalyon Geruduk KPK
Menurut Krisno, pengumuman dua prajurit TNI sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara yang TNI pahami.
"Mohon maaf yang lalu-lalu yang militer itu yang menetapkan kita," ujar Krisno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Bersikeras Dugaan Suap Kepala Basarnas Diadili di Peradilan Militer, Ini Alasannya",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pasien Putuskan Berobat Jalan Setelah Ditolak Rumah Sakit, Ini Penjelasan RSUD Raden Mattaher
Baca juga: Semua Fraksi di DPRD Provinsi Jambi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Baca juga: Efek Aipda AW Langgar Etik Profesi, Kapolres Tebo Akan Evaluasi Anggota Menyeluruh
Profil dan Biodata Ahn Bo Hyun, Pacar Jisoo BLACKPINK Pernah Jadi Atlet Tinju dan Pengantar Koran |
![]() |
---|
Pasien Putuskan Berobat Jalan Setelah Ditolak Rumah Sakit, Ini Penjelasan RSUD Raden Mattaher |
![]() |
---|
Nomor Urut Clear di PKS, Heru: Banyak yang Minta Nomor Urut 8 |
![]() |
---|
Pemkab Muaro Jambi Lelang Kendaraan Dinas, Targetkan Rp 1,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.