Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Dimakamkan di TPU Pusara Agung Kota Jambi
Kota Jambi memiliki 95 tempat pemakaman, namun hanya satu tempat yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, yakni Pusara Agung.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kota Jambi memiliki 95 tempat pemakaman, namun hanya satu tempat yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, yakni Pusara Agung.
Sementara 94 makam lainnya dikelola oleh pengurus masing-masing RT dan terletak di berbagai wilayah kota.
Namun, terlihat bahwa kondisi makam yang dikelola oleh masyarakat secara mandiri menghadapi tantangan.
Mayoritas makam yang dikelola oleh masyarakat telah mencapai 90 persen kapasitas terisi, bahkan beberapa sudah penuh.
Pusara Agung telah menjadi perhatian utama dalam menjaga tempat peristirahatan terakhir ini, Pemkot Jambi mengambil langkah proaktif dalam pemeliharaan makam dan penagihan retribusi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kota Jambi, Mahruzar mengatakan, TPU Pusara Agung yang memiliki luas sekitar 5 hektar menjadi satu-satunya yang dikelola langsung oleh Pemkot Jambi.
"Setiap individu yang dimakamkan di sini dikenakan retribusi sebesar Rp150 ribu untuk periode 2 tahun, dan pembayaran ini akan berlaku seterusnya," kata Mahruzar, Kamis (31/8/2023).
Kata dia, jika retribusi tidak dibayarkan selama lebih dari 2 tahun, terdapat potensi makam tersebut bisa sampai dibongkar. Meskipun saat ini belum ada laporan mengenai bongkaran makam tersebut.
Makam Pusara Agung, telah dibuat tanda lobang sekitar 10 cm di setiap makam, mempermudah proses penggalian makam baru. Nisan dan kijing di makam Pusara Agung seragam dengan warna hitam. Saat ini, Pusara Agung telah terisi sebesar 25 persen, menunjukkan bahwa tempat peristirahatan ini akan menjadi solusi yang berkelanjutan dalam menghadapi pertumbuhan penduduk dan kebutuhan tempat pemakaman di Kota Jambi.
"Di lokasi ini, ada juga orang yang tidak dikenal (Mr X) dimakamkan di sini. Biasanya pasien dari rumah sakit. Atas dasar kemanusiaan itu juga kita urus proses pemakamannya," katanya.
Baca juga: Pengembang di Kota Jambi Wajib Sediakan Lahan 2 Persen untuk Pemakaman
Baca juga: 8 Makam di Muarojambi yang Dilewati Tol Tempino-Betung Akhirnya Dipindah Secara Lancar
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Wajibkan Perumahan Punya Lahan Pemakaman
Presiden Prabowo Kecewa, Sebut Petugas Berlebihan usai Driver Ojol Meninggal Ditabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
Masa Kelam Dwi Hartono, Crazy Rich Rimbo Bujang Tebo: Pernah Dipenjara, Lihai Menipu Sejak Kuliah |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Resmi Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ini Sosok Penggantinya |
![]() |
---|
Kekayaan Rohman, Wakil Bupati Musi Banyuasin periode 2025-2030, Hartanya Rp 952 Juta |
![]() |
---|
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.