Pengembang di Kota Jambi Wajib Sediakan Lahan 2 Persen untuk Pemakaman
Pengembang perumahan di Kota Jambi diwajibkan untuk menyediakan lahan makam sebesar 2 persen dari total lahan perumahan.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kota Jambi, Mahruzar mengatakan dalam upaya memenuhi persyaratan Undang-Undang, pengembang perumahan di Kota Jambi diwajibkan untuk menyediakan lahan makam sebesar 2 persen dari total lahan perumahan. 
"Namun pengembang tidak diwajibkan membuat area makam berada di lokasi perumahan," ujarnya Kamis (31/8/2023).
Alternatifnya adalah pengembang dapat memberikan lahan dengan nilai NJOP yang setara atau menyumbangkan dana kepada kas daerah yang akan digunakan untuk mencari lahan yang sesuai.
"Dari kumpulan dana yang dihimpun dari pengembang perumahan di Kota Jambi telah memberikan kontribusi berupa lahan seluas 2 hektar di lokasi Bagan Pete untuk area makam," ujar Mahruzar.
Lebih lanjut ia mengajarkan makam yang berada di bagan Pete tersebut saat ini belum di fungsikan, karena makam Pusaran Agung masih mampu menampung kebutuhan.
"Saat ini kita masih memanfaatkan makam di pusaran agung karena masih banyak area kosong," pungkasnya.
Baca juga: Ratusan PPPK di Kota Jambi Terima SK, Fasha Sarankan Ambil Perumahan
Baca juga: REI Provinsi Jambi Catat Presentase Penjualan Perumahan Komersil Perlahan Naik
Baca juga: Ada Perumahan Elite untuk Pacaran di Jakarta, Begini Faktanya
| Cerita Dessi Lolos dari Penyekapan, Lompat Pagar Lalu Lapor Polisi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Merawat Kesehatan Mental Lewat Foto dan Suara: Anak Muda Jambi Diajak Refleksi Diri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Cara Lapor Polisi 'Nakal' ke Divisi Propam Polri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penjelasan Ending Keluarga Super Irit, Ketika Kekurangan Tak Menghapus Kebahagiaan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Imbas Bully TAS yang Jatuh dari Lantai 2 Unid, 6 Mahasiswa Disanksi Nilai D | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.