Ratusan PPPK di Kota Jambi Terima SK, Fasha Sarankan Ambil Perumahan

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru di lingkungan Pemkot Jambi, akhirnya menerima SK.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Wali Kota Jambi Syarif Fasha saat menyerahkan SK PPPK guru 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Setelah menunggu waktu yang cukup lama, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru di lingkungan Pemkot Jambi, akhirnya menerima SK dan langsung diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, JumatĀ  (28/7/2023).

Selain penyerahan SK terhadap ratusan PPPK tenaga guru, Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga mengukuhkan beberapa pejabat struktural yang sebelumnya tidak dapat dilanti lantaran sejumlah alasan.

"Kita serahkan 116 SK PPPK. Mereka ikut seleksi di tahun 2022 lalu," kata dia.

Usai menyerahkan SK tersebut, Fasha berpesan agar, para PPPK tenaga guru yang baru menerima SK tidak langsung "menyekolahkan" SK mereka ke bank.

"Tapi kami anjuran, bagi yang belum punya rumah nanti bisa mengambil perumahan melalui Koperasi Pegawai Pemkot Jambi," ungkap Fasha.

Nantinya, keinginan memiliki rumah bagi PPPK Pemkot Jambi akan difasilitasi Dinas Perkim.

"Tentu akan ada diskon besar," sebutnya.

Tak hanya itu, Fasha juga berpesan agar, mereka yang telah menerima SK ini tidak mempercayai oknum-oknum yang menganggap bahwa, oknum-oknum ini lah yang membantu mereka lolos seleksi penerimaan PPPK.

"Tidak usah diberikan jika mereka meminta imbalan uang dan lainnya. Karena sesungguhnya, ini adalah hasil kalian sendiri," tutupnya.

Baca juga: Wali Kota Jambi Sy Fasha Perintahkan Tutup Stockpile di Aur Kenali

Baca juga: Jutaan Rupiah Uang Kotak Amal Masjid di Aurduri Kota Jambi Dicuri, Pengurus Lapor Polisi

Baca juga: Terekam CCTV Aksi Pencuri Kotak Amal di Aurduri Kota Jambi, Uang Jutaan Dibawa Pakai Tong Sampah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved