Anggota Brimob Korupsi Uang Koperasi

Anggota Brimob Polda Sumut Kaget AKP Hafis Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran: Setelah Diperiksa

Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku terkejut saat mengetahui AKP Hafis Paesal Lubis menggelapkan uang kas koperasi.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Medan/ Kolase Tribun Jambi
Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku terkejut saat mengetahui AKP Hafis Paesal Lubis menggelapkan uang kas koperasi. 

Aliran Uang Koperasi yang Digelapkan

AKP Hafis Paesal Lubis, Anggota Brimob Polda Sumut gelapkan uang kas koperasi untuk keperluan pribadi.

Dia menggunakannya untuk berinvestasi di beberapa tempat dan termasuk untuk pengurusan tanah warisan di kawasan Polonia Medan.

Kemudian yang menjadi tempat investasi anggota Polri itu yakni di salah satu konveksi yang ada di Kota Medan.

Bahkan nilai investasi yang digelontorkan AKP Hafis tak main-main, jumlah mencapai Rp 1,88 miliar.

Adapun penggelapan uang kas koperasi itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2023) kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa itu terungkap aliran dana yang digelapkan AKP Hafis.

Berikut daftar penggunaan uang koperasi yang digelapkan anggota Brimob Polda Sumt itu:

- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerja sama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta.

- Kerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.

Baca juga: Netizen Geram Lihat Kelakuan Ferry Irawan setelah Keluar dari Penjara

- Kerja sama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi berinvestasi di pernakan ikan.

- Investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.

Dengan tidak terbukanya pembukuan uang kas koperasi oleh AKP Hafis, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian Rp 3,7 Miliar.

"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser Mundur jadi Caleg dan Kader Partai NasDem

Baca juga: Prediksi Skor Al-Ittihad FC vs Al-Hilal, Jadwal, H2h dan Statistik Kedua Tim

Baca juga: Rilis Lagi Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini Kamis 31 Agustus 2023

Baca juga: Faradilla Zahara Hadiri Gebyar Paud 2023 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved