Anggota Brimob Korupsi Uang Koperasi

Anggota Brimob Polda Sumut Kaget AKP Hafis Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran: Setelah Diperiksa

Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku terkejut saat mengetahui AKP Hafis Paesal Lubis menggelapkan uang kas koperasi.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Medan/ Kolase Tribun Jambi
Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku terkejut saat mengetahui AKP Hafis Paesal Lubis menggelapkan uang kas koperasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku terkejut saat mengetahui AKP Hafis Paesal Lubis menggelapkan uang kas koperasi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/8/2023).

Kas Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) yang digelapkan AKP Hafis Paesal Lubis disebut mencapai Rp 3,7 miliar.

Dimana saat itu AKP Hafis menjabat sebagai Ketua PRIMKOPPOL Brimob Polda Sumut.

Dalam persidangan itu menghadirkan lima orang saksi dari Brimob Polda Sumut.

Kelima saksi yakni Kelana Efendi, Jhon Taufik, Tumiang Hutagalung, Heriyono dan Yudha Prawira.

Saksi mengaku baru tahu uang koperasi digelapkan setelah pengurus melakukan pemeriksaan pembukuan koperasi.

Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Gelapkan Kas Koperasi untuk Keperluan Pribadi: Investasi, Urus Warisan

Baca juga: Awal Mula Anggota Brimob Polda Sumut Terungkap Gelapkan Uang: Tak Mau Serahkan Rekening Koperasi

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Jadi Dipecat dari Polri

"Beliau (AKP Hafiz Paesal Lubis) menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan pengerus, diinvestasikan di luar (dari Brimob). Saya tahu dari orang, setelah diperiksa di penyidik, saya tahu dari penyidik bahwa ada penggelapan di situ," kata saksi Kelana, Kamis (31/8/2023).

Kelana mengatakan, jumlah anggota koperasi Sat Brimob Polda Sumut mencapai 1.824 orang.

Tiap bulannya, anggota Brimob yang masuk menjadi bagian koperasi harus menyetor Rp 50 ribu.

"Inikan uang ya, apa saudara pernah dengar kalau uang itu disimpan pada suatu tempat atau melalui rekening," tanya Hakim Lucas Sahabat Duha.

Menjawab hal itu, Kelana mengaku hanya tahu jika uang koperasi mereka disimpan di BRI dan BSI.

Bahkan, Kelana sempat mendengar, bahwa uang koperasi mereka ada Rp 4 miliar.

Hal itu tertuang dalam rekening koran.

"Rekening di koran itu ada tertera sekitar Rp 4 miliar, kemudian setelah itu saya tidak tahu. Mendengar informasi dari rekan-rekan, ada itu dicek di rekening BSI uang itu tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," ungkap Kelana.

Senada disampaikan saksi Jhon.

Jhon mengatakan, dirinya baru tahu uang koperasi digelapkan setelah dilakukan pemeriksaan atau audit.

Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Sebesar Rp 3,7 Miliar

"Hasil pemeriksaan itu (tabungan koperasi), sudah tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," imbuh Jhon.

Terpisah, saksi Heriyono mengatakan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada awal bulan Februari 2022.

Selain itu, Heriyono juga menguraikan, bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.

"Dia menyampaikan Rp 1,8 M ada kerja sama dengan pihak ketiga. Konveksi kalau enggak salah Yang Mulia. Rp 250 juta ada masalah tol, Rp 210 juta ada masalah pengurusan tanah, dan ada Rp 240 juta Yang Mulia," kata saksi.

Dari kelima saksi, semuanya mengaku heran kenapa AKP Hafiz Paesal Lubis bisa senekat itu menggelapkan dana ummat.

Padahal, uang itu milik anggota Sat Brimob Polda Sumut yang semestinya dipakai untuk keperluan anggota jika diperlukan.

Namun, pada faktanya, AKP Hafiz Pesal Lubis malah menggelapkan uang itu untuk mengurus surat tanah warisan, buka tambak, hingga berbisnis konveksi atas dirinya pribadi.

Awal Mula Terungkap

Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP Hafis Paesal diduga melakukan penggelapan uang koperasi lantaran tidak mau menyerahkan rekening.

Meski sebelumnya dia mengaku bahwa uang yang ada dalam tabungan sebesar Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.

Namun ternyata setelah ditelusuri, uang yang ada hanya berkisar Rp 6 juta.

Sehingga dia diduga telah melakukan penggelapan uang koperasi saat menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022..

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2023).

AKP Hafis didakwa menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar.

Baca juga: Adian Napitupulu Akui Ada yang Ingin Jokowi- Megawati Pecah Kongsi: Tak Perlu Diungkap, Selalu Gagal

Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan itu bermula saat AKP Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma di Kota Bandung.

Sehingga anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi.

AKP Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.

Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.

Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan Whatsapp.

"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.

Hal menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.

Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.

Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.

Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.

"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo Miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.

Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.

Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Bripka David dan Bripka Hendrik Dipukul Kapolres Dairi Jelang Subuh

Untiuk diketahui, berdasarkan SIPP PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada Jumat (25/2/2023).

Aliran Uang Koperasi yang Digelapkan

AKP Hafis Paesal Lubis, Anggota Brimob Polda Sumut gelapkan uang kas koperasi untuk keperluan pribadi.

Dia menggunakannya untuk berinvestasi di beberapa tempat dan termasuk untuk pengurusan tanah warisan di kawasan Polonia Medan.

Kemudian yang menjadi tempat investasi anggota Polri itu yakni di salah satu konveksi yang ada di Kota Medan.

Bahkan nilai investasi yang digelontorkan AKP Hafis tak main-main, jumlah mencapai Rp 1,88 miliar.

Adapun penggelapan uang kas koperasi itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2023) kemarin.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa itu terungkap aliran dana yang digelapkan AKP Hafis.

Berikut daftar penggunaan uang koperasi yang digelapkan anggota Brimob Polda Sumt itu:

- Kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

- Kerja sama dengan saudara Heri Fauzan yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan senilai Rp 210 juta.

- Kerja sama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.

Baca juga: Netizen Geram Lihat Kelakuan Ferry Irawan setelah Keluar dari Penjara

- Kerja sama dengan saudara Arifin yaitu pengurusan tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan senilai Rp 250 juta.

Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi berinvestasi di pernakan ikan.

- Investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) senilai Rp 120 juta.

Dengan tidak terbukanya pembukuan uang kas koperasi oleh AKP Hafis, Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian Rp 3,7 Miliar.

"Bahwa selanjutnya Drs Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser Mundur jadi Caleg dan Kader Partai NasDem

Baca juga: Prediksi Skor Al-Ittihad FC vs Al-Hilal, Jadwal, H2h dan Statistik Kedua Tim

Baca juga: Rilis Lagi Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini Kamis 31 Agustus 2023

Baca juga: Faradilla Zahara Hadiri Gebyar Paud 2023 Tingkat Kabupaten Muaro Jambi 

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved