Beda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Jadi Dipecat dari Polri

Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Teddy Minahasa tidak diberhentikan dari Polri dan hanya mendapatkan sanksi demosi.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Teddy Minahasa tidak diberhentikan dari Polri dan hanya mendapatkan sanksi demosi. 

TRIBUNJAMBI.COM- Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Teddy Minahasa tidak diberhentikan dari Polri dan hanya mendapatkan sanksi demosi.

Keputusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam putusannya, KKEP tidak memberhentikan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte itu.

Seperti diketahui bahwa Irjen Napoleon Bonaparte kini menjadi terpidana kasus suap dan penganiayaan.

Dalam sidang etik yang digelar Senin (28/8/2023) kemarin, Napoleon dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan.

Adapun sidang ini terkait kasus dugaan suap dan penganiayaan yang dilakukan Napoleon.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Dalam sidang etik dihadirkan 10 orang saksi.

Baca juga: Terima Suap dan Terjerat Penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Baca juga: Detik-detik Kapolres Dairi Pukul Bripka David Hingga Masuk RS: Tangan Dipegang Polisi, Lalu Dipukul

Baca juga: Ketua KPK Respon Dakwaan Istri Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi: Tindaklanjuti dan Dalami

Sebanyak lima saksi hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.

Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon Bonaparte dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas sanksi tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte (NB) tidak mengajukan banding atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijatuhkan kepadanya.

"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Sebagai informasi, Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved