Beda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Jadi Dipecat dari Polri

Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Teddy Minahasa tidak diberhentikan dari Polri dan hanya mendapatkan sanksi demosi.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Berbeda dengan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, Irjen Teddy Minahasa tidak diberhentikan dari Polri dan hanya mendapatkan sanksi demosi. 

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Baca juga: Kekasih Imam Masykur Harap Oknum Paspampres dan 2 TNI Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Dihukum Mati

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dua anggota Polri diberhentikan dari kesatuannya atas pelanggaran yang dilakukan.

Kedua anggota kepolisian itu yakni Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Suami Putri Candrawati itu merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Kemudian anggota Polri lainnya yakni Irjen Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat.

Dia terlibat dalam peredaran narkoba yang menjerat beberapa anggota Polres lainnya seperti AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Moving Episode 6: Bungaeman

Baca juga: Kronologi Mahasiswi KKN di Bali Dilecehkan, Perangkat Desa Manfaatkan Ruangan Gelap

Baca juga: Kondisi Skuad Manchester United Jelang Pertandingan Vesus Arsenal, 3 Bintang Absen

Baca juga: Kebun Warga di Kumpeh Kembali Terbakar

Artikel ini diolah dari SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved