Pileg 2024
Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser Mundur jadi Caleg dan Kader Partai NasDem
Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser membuat surat pernyataan mundur sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi dan mundur dari Partai NasDem.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Sarolangun Endang Abdul Naser membuat surat pernyataan mundur sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi dan mundur dari keanggotaan Partai NasDem.
Terlihat surat pernyataan tersebut ditembuskan ke Ketua KPU Provinsi Jambi dan Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi.
Anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno mengungkapkan bahwa KPU menerima surat tembusan tersebut pada 29 Agustus lalu.
"Iya Sekretariat KPU menerima surat tembusan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Bacaleg tanggal 29 Agustus," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Namun kata Yatno seharusnya Endang Abdul Naser mengajukan surat pengunduran diri langsung kepada partai politik.
Karena KPU tidak melakukan proses terhadap individu caleg, tetapi menerima berkas yang diajukan oleh partai politik.
"Seharusnya surat ditunjukan ke Partai, proses ini tidak orang per orang, pengajuan itu lewat partai jadi mundur juga melalui partai, nanti partainya yang menyampaikan ke KPU setelah ada proses klarifikasi," jelasnya.
Hal ini kata Yatno sesuai dengan Surat Dinas KPU RI tentang penjelasan penerimaan pengajuan perubahan rancangan DCS angka 4 huruf a.
Berkaitan dengan penyusunan DCS, apabila terdapat bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang menyampaikan surat pengunduran diri sebagai bakal calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota, maka ditentukan sebagai berikut :
Ketentuan pasal 247 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota disusun oleh partai politik peserta pemilu untuk diajukan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, "Sehingga pengunduran diri bakal calon hanya bisa disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang mengajukan dimaksud".
Sebelumnya KPU telah mengirimkan surat kepada partai politik termasuk NasDem untuk melakukan klarifikasi terhadap caleg yang mendapatkan tanggapan masyarakat.
"Tanggapan masyarakat itu sampai tanggal 28, tanggal 29 kami rekap, kami surati mereka untuk segera melakukan klarifikasi paling lambat hasilnya itu sampai dengan tanggal 7 September, Baru tanggal 8 KPU menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan oleh partai," jelasnya.
Berikut isi surat pernyataan pengunduran diri Endang Abdul Naser.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Nama Ir Endang Abdul Naser, umur 59 tahun, alamat Jalan kartini Nomor 008, Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Dengan ini menyatakana bahwa saya:
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.